Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kejati Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi Pengadaan Face Shield di BPBD

Suyudi Adri Pratama • Selasa, 24 Desember 2024 | 10:36 WIB

Asipidsus didampingi Asintel Kejati Sumbar berikan keterangan penghentian kasus dugaan korupsi BPBD Sumbar di hadapan awak media, di sebuah kafe Kota Padang, Senin (23/12/2024).
Asipidsus didampingi Asintel Kejati Sumbar berikan keterangan penghentian kasus dugaan korupsi BPBD Sumbar di hadapan awak media, di sebuah kafe Kota Padang, Senin (23/12/2024).
PADEK.JAWAPOS.COM—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menghentikan penyelidikan dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan face shield di BPBD Sumbar pada masa pandemi Covid -19.

Keputusan ini diambil setelah melalui penyelidikan panjang, termasuk pemeriksaan saksi-saksi terkait potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari APBD Sumbar 2020.

Kejati Sumbar mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar, yang menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana BTT untuk penanganan Covid-19. Dana tersebut dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar dan disalurkan melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Bakeuda Sumbar.

Surat penyelidikan pertama kali dikeluarkan oleh Kepala Kejati Sumbar pada 3 Juli 2023. Selanjutnya, penyelidikan dilakukan dengan memanggil berbagai pihak, termasuk BPBD Sumbar, Inspektorat Sumbar, penyedia barang, dan pihak Bakeuda Sumbar.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa BPBD Sumbar melakukan pengadaan face shield melalui dua kontrak dengan penyedia PT Asela Multi Sarana pada 2020. Total nilai kedua kontrak tersebut mencapai Rp3,4 miliar.

Pengadaan pertama dilakukan dengan kontrak nomor 23/SP/PL-BPBD/V/2020 pada 8 Mei 2020, dengan nilai Rp 2,25 miliar untuk 10 ribu unit face shield. Pengadaan kedua dilakukan pada 18 Agustus 2020, dengan kontrak nomor 98/SP/PL-BPBD/VII/2020 senilai Rp1,15 miliar.

Proses pengadaan ini dilakukan di tengah darurat Covid-19, yang menyebabkan kelangkaan barang dan urgensi dalam memenuhi kebutuhan alat pelindung diri. Oleh karena itu, BPBD Sumbar bekerja sama dengan penyedia yang dapat menyediakan face shield secara cepat.

Tidak Terpenuhi Unsur Korupsi

Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, serta audit dari Tim Auditor Kejati Sumbar, hasil penyidikan menunjukkan tidak adanya pemenuhan unsur-unsur yang diperlukan untuk dakwaan tindak pidana korupsi, khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aspidsus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, menyampaikan bahwa dalam kasus ini tidak ditemukan bukti yang mengarah pada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Selain itu, tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait etika pengadaan barang, sesuai dengan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 yang melarang imbalan atau hadiah dalam proses pengadaan barang dan jasa Covid-19.

Pelanggaran Administrasi di BPBD Sumbar

Fajar menambahkan bahwa meskipun tidak ditemukan unsur pidana korupsi, pelanggaran administratif teridentifikasi pada BPBD Sumbar, yaitu ketidaklaksanaan pelaporan atau perubahan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) setelah pengadaan barang dilakukan. Namun, kondisi tersebut dianggap wajar mengingat keadaan darurat Covid-19 yang membutuhkan langkah cepat dalam pengadaan barang.

Akhirnya, setelah seluruh proses pemeriksaan, penyidikan, dan audit selesai dilakukan, Tim Penyidik Kejati Sumbar menyimpulkan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur-unsur pidana korupsi. Meskipun demikian, pelaksanaan pengadaan face shield di BPBD Sumbar telah sesuai dengan dokumen kontrak, dan barang tersebut telah terdistribusikan dengan baik kepada penerima yang berhak.

“Karena kondisi darurat dan keterbatasan barang saat itu, pelaksanaan pengadaan oleh BPBD Sumbar dapat dipahami. Jadi, kami resmi menutup penyelidikan ini dengan penghentian perkara” pungkas Fajar Mufti, saat jumpa pers di sebuah kafe di Kota Padang, Senin (23/12/2024). (yud)

Editor : Hendra Efison
#covid -19 #bpbd sumbar #kejati sumbar #dugaan korupsi #pengadaan face shield