Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat yang terganggu dengan keberadaan kendaraan berknalpot brong di jalanan Kota Padang.
Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Alfin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berbagai aduan terkait penggunaan knalpot tidak standar dan aksi balap liar.
Laporan-laporan tersebut diterima melalui beragam saluran, mulai dari media sosial, aplikasi WhatsApp, hingga pengaduan langsung dari masyarakat.
"Kami telah menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar. Dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan operasi penertiban secara intensif," tegas Kompol Alfin, Sabtu (11/01/2025).
Satlantas Polresta Padang akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar. Kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar akan dikenakan tilang dan kendaraan dikurung selama 3 bulan. Operasi penertiban akan dilaksanakan sepanjang hari, mulai pagi, siang, sore, hingga malam hari.
"Tim kami akan melakukan mobile hunting di sejumlah titik strategis wilayah Kota Padang. Petugas akan menindak setiap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata," jelas Kompol Alfin.
Sehubungan dengan hal tersebut, Satlantas Polresta Padang menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang agar memeriksa kelengkapan berkendara, baik kelengkapan pribadi maupun kelengkapan kendaraan sebelum berkendara.
Masyarakat diminta untuk tidak memodifikasi knalpot kendaraan mereka dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar pabrik.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman dengan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketenangan umum," pungkas Kompol Alfin. (*)
Editor : Hendra Efison