Pencurian ini terjadi pada Sabtu (8/3/2025) dini hari di Jalan Bypass Kotopulai, Kecamatan Kototangah, Kota Padang. Kasus ini terungkap berkat respons cepat kepolisian dan informasi dari masyarakat setempat.
Koordinator pengawas menara PT Mitratel wilayah Sumatera Barat menerima notifikasi alarm di ponselnya yang menunjukkan kondisi menara dalam keadaan mati (down). Mendapat laporan tersebut, pelapor bersama anggota unit Opsnal Satreskrim Polresta Padang segera menuju lokasi.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan kabel power perangkat telah terpotong sepanjang 25 meter. Selain itu, ditemukan juga sebuah kapak yang diduga digunakan pelaku. Akibat pencurian ini, PT Mitratel mengalami kerugian sebesar Rp18 juta.
"Tim Klewang Polresta Padang segera melakukan penyelidikan setelah olah TKP dan mengumpulkan barang bukti," ujar Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi.
Penangkapan Pelaku
Pada pukul 02.00 WIB, Tim Klewang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dua pelaku terlihat di sebuah halte bus tidak jauh dari lokasi kejadian. Petugas segera menuju lokasi dan menemukan mereka sedang duduk-duduk.
Saat mengetahui kedatangan petugas, kedua pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, sehingga terjadi aksi pengejaran. "Berkat kesigapan Tim Klewang, kedua pelaku berhasil diamankan di Jalan Lubukminturun, Kecamatan Kototangah," kata Adrian Afandi.
Identitas dan Barang Bukti
Dua pelaku yang ditangkap adalah:
- Muhammad Iqbal alias Iqbal (22), seorang nelayan yang berdomisili di Jalan Cendana No. 19, Kelurahan Pasirjambak, Kota Padang.
- Mesrodijoner alias Ijon (44), seorang petani asal Jalan Kasang, Kelurahan Kasang, Kabupaten Padangpariaman.
Sementara itu, satu pelaku lainnya, yang dikenal dengan panggilan Riski, masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat merah-hitam (BA 3470 AAJ).
- Satu buah kapak.
- Kabel power perangkat sepanjang 6,5 meter.
Ancaman Hukuman
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara.
Setelah penangkapan, Polresta Padang melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Hendra Efison