“Sikap profesional merupakan keharusan bagi seorang advokat. Hindari sikap neko-neko (aneh-aneh) saat menangani perkara hukum,” ungkap Afriendi kepada wartawan di Padang, Sabtu (8/3/2025).
Afriendi yang merupakan alumnus Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang tahun 2000-2005 telah sukses merintis karier sebagai pengacara.
Selain itu, ia juga aktif dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan pernah memimpin organisasi yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.
Berpengalaman Tangani Berbagai Perkara
Sebagai advokat, pria kelahiran Koto Buruk, Padangpariaman, 19 April 1980 ini telah menangani berbagai kasus hukum, baik perdata, pidana, maupun perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Pada Pemilu 2024, ia dipercaya sebagai kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Mahkamah Konstitusi untuk Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, dan Kota Solok.
Tiga perkara PHPU yang ditanganinya meliputi:
- Perkara No.43/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, yang diputuskan MK dengan menolak permohonan pemohon secara keseluruhan.
- Perkara Kabupaten Pasaman No.16/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Persidangan berhenti di tahap dismissal, dengan putusan MK tidak menerima permohonan pemohon.
- Perkara Kota Solok No.66/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Permohonan dinyatakan gugur karena pemohon tidak hadir dalam sidang.
“Alhamdulillah, majelis hakim MK mempertimbangkan dalil-dalil yang kami sampaikan selama persidangan,” kata Afriendi, yang juga pernah menjabat Ketua KPID Sumbar 2014-2018.
Apresiasi dari KPU Pasaman Barat
Ketua Divisi Hukum KPU Pasaman Barat, Akbar Riyadi, mengapresiasi kinerja Afriendi Sikumbang dalam menangani perkara PHPU. Menurutnya, pembelaan yang diberikan sangat baik dan hasilnya sesuai harapan.
“Kami puas dengan pembelaan yang diberikan Advokat Afriendi Sikumbang. Alhamdulillah, hasilnya sesuai dengan harapan kami,” ujar Akbar Riyadi.
Baca Juga: DPD Belum Dikenal, Pengacara Asal Solok Ini Malah Ingin Berkiprah jadi Senator
Ia menambahkan bahwa KPU Pasaman Barat telah menjalankan seluruh tahapan pemilihan serentak 2024 sesuai aturan yang ditetapkan KPU RI, termasuk PKPU, juknis, surat dinas, dan surat edaran.
“Kami selalu berkolaborasi dengan Forkompimda, media, Bawaslu, dan pasangan calon dalam setiap tahapan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Akbar Riyadi menegaskan bahwa dalil pemohon terkait pelanggaran prinsip penyelenggaraan pemilu tidak terbukti berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan pengalaman dan profesionalisme yang tinggi, Afriendi Sikumbang terus menunjukkan kiprahnya dalam dunia hukum, khususnya dalam menangani perkara pemilu yang menjadi sorotan publik.(*)
Editor : Hendra Efison