Usulan ini muncul karena SKCK dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia bagi mantan narapidana yang kesulitan mencari pekerjaan setelah menjalani hukuman.
Namun, usulan tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, Arisal Aziz, menegaskan ketidaksetujuannya. Menurutnya, SKCK penting untuk menilai rekam jejak seseorang dalam dunia kerja.
"Saya sangat tidak setuju SKCK dihilangkan karena itu menunjukkan seseorang baik atau mantan orang bermasalah," ujar Arisal Aziz di Jakarta, Minggu (23/03/2025).
Arisal yang juga seorang pebisnis menambahkan bahwa SKCK merupakan dokumen penting bagi perusahaan untuk memastikan calon karyawan tidak memiliki riwayat kriminal. Hal ini bertujuan agar aktivitas perusahaan tetap berjalan lancar dan menghindari potensi masalah hukum di masa depan.
"Sekarang saja SKCK masih diterapkan, tapi tetap ada karyawan yang melakukan tindak pidana. Apalagi kalau dihapus, bisa terbayangkan seperti apa nanti," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (21/03/2025). Dalam surat tersebut, ia mengusulkan pencabutan SKCK karena dinilai menghambat hak asasi mantan narapidana dalam mendapatkan pekerjaan.
Pigai menjelaskan bahwa banyak mantan narapidana kembali melakukan tindak kriminal karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. SKCK yang mencantumkan riwayat pidana seseorang menjadi hambatan utama dalam proses rekrutmen.
Sebagai langkah lanjut, jika Polri tidak merespons usulan ini, Kemen HAM berencana menyusun rancangan peraturan menteri (Permen) dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI.
SKCK sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 serta Peraturan Polri No. 6 Tahun 2023. Dokumen ini digunakan dalam berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, pencalonan pejabat, rekrutmen CPNS, hingga pengurusan paspor atau visa.
Hingga kini, perdebatan mengenai penghapusan SKCK terus bergulir, dengan berbagai pihak yang memiliki pandangan berbeda terkait dampak dan manfaatnya bagi masyarakat. (*)
Editor : Hendra Efison