Mereka ditangkap karena diduga melakukan perbuatan asusila di sebuah kamar penginapan, Rabu (2/4/2025).
Kelima remaja tersebut terdiri dari satu perempuan dan empat laki-laki. Berdasarkan laporan warga, mereka telah menginap bersama selama dua hari di satu kamar yang sama. Tindakan ini memicu keresahan masyarakat setempat.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Pessel, Dongki Agung Pribumi, membenarkan pengamanan tersebut pada Jumat (4/4/2025).
"Kelima remaja ini diduga melakukan perbuatan tidak senonoh secara bergantian selama menginap di kamar tersebut. Itu jelas melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 27," ujarnya.
Pasal tersebut melarang segala bentuk aktivitas asusila, pornografi, dan pornoaksi, baik di tempat umum maupun di penginapan.
Setelah diamankan, para remaja langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa. Penanganan kasus ini juga melibatkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Polres Pesisir Selatan guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak anak dan prosedur hukum yang berlaku.
Agung menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kos-kosan dan penginapan di wilayah Painan dan sekitarnya.
"Kami minta para pemilik kos lebih selektif menerima penghuni. Kalau ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Ini demi kebaikan bersama," tegasnya.
Ia juga mengingatkan peran orang tua untuk lebih proaktif dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
"Ini alarm bagi keluarga. Jangan sampai lalai dalam memantau aktivitas anak, apalagi saat berada di luar rumah," ucapnya.
Setelah dilakukan pembinaan dan perjanjian di hadapan orang tua masing-masing, kelima remaja tersebut dikembalikan ke keluarga.
Kejadian ini menjadi pemicu bagi Satpol PP Pesisir Selatan untuk memperketat patroli di titik-titik rawan, seperti kos-kosan, hotel melati, hingga kawasan wisata.
"Langkah tegas ini untuk menjaga moral masyarakat dari pengaruh negatif, sekaligus menekan angka pelanggaran serupa di masa mendatang," tutup Agung. (yon)
Editor : Hendra Efison