Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kejari Padang Tangkap Wanita Pelaku Pencaloan KUR, Rugikan Negara Hampir Rp2 Miliar

Suyudi Adri Pratama • Kamis, 10 April 2025 | 20:34 WIB

Kajari Padang Aliansyah didampingi Kasi Intel serta Kasi Pidsus saat memberikan keterangan mengenai penangkapan UA pelaku pencaloan KUR salah satu bank BUMN.
Kajari Padang Aliansyah didampingi Kasi Intel serta Kasi Pidsus saat memberikan keterangan mengenai penangkapan UA pelaku pencaloan KUR salah satu bank BUMN.
PADEK.JAWAPOS.COMKejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengamankan seorang perempuan berinisial UA, atas dugaan praktik pencaloan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik negara (BUMN). Kasus ini menyeret 51 nasabah yang menjadi korban aksi licik UA selama periode 2022 hingga 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuli Andri dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Erianto, menyebutkan bahwa UA tidak bergerak sendiri. Ia diduga kuat berkolaborasi dengan seorang oknum pegawai di bank BUMN tersebut.

“UA menjanjikan kepada calon debitur bahwa cicilan kredit akan ditanggung olehnya. Bahkan, ia menawarkan fee jika kredit berhasil cair,” ungkap Aliansyah, Kamis (10/4/2025).

Dalam menjalankan aksinya, UA menyusun dokumen persyaratan kredit fiktif, termasuk surat izin usaha dan BPKB sebagai agunan tambahan. Setelah semua dokumen tampak lengkap, UA menghubungi oknum pegawai bank tersebut untuk memuluskan proses pencairan.

Begitu dana cair, UA langsung mengambil alih buku rekening dan seluruh saldo para debitur. Nilai pinjaman bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta per nasabah.

Sayangnya, uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. “Dana langsung dikuasai oleh UA. Seiring waktu, kredit mulai macet antara Januari hingga Juli 2024, hingga akhirnya tutup buku,” terang Aliansyah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan satuan pengawas internal bank yang menemukan kejanggalan. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa perbuatan UA dan oknum bank tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.986.649.486.

Atas perbuatannya, UA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus berlanjut, termasuk pendalaman terhadap keterlibatan pihak internal bank yang diduga membantu kejahatan ini. (yud)

Editor : Hendra Efison
#Pelaku Pencaloan KUR #kejari padang #Rugikan Negara Hampir Rp2 Miliar #tangkap wanita