Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuli Andri dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Erianto, menyebutkan bahwa UA tidak bergerak sendiri. Ia diduga kuat berkolaborasi dengan seorang oknum pegawai di bank BUMN tersebut.
“UA menjanjikan kepada calon debitur bahwa cicilan kredit akan ditanggung olehnya. Bahkan, ia menawarkan fee jika kredit berhasil cair,” ungkap Aliansyah, Kamis (10/4/2025).
Dalam menjalankan aksinya, UA menyusun dokumen persyaratan kredit fiktif, termasuk surat izin usaha dan BPKB sebagai agunan tambahan. Setelah semua dokumen tampak lengkap, UA menghubungi oknum pegawai bank tersebut untuk memuluskan proses pencairan.
Begitu dana cair, UA langsung mengambil alih buku rekening dan seluruh saldo para debitur. Nilai pinjaman bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta per nasabah.
Sayangnya, uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. “Dana langsung dikuasai oleh UA. Seiring waktu, kredit mulai macet antara Januari hingga Juli 2024, hingga akhirnya tutup buku,” terang Aliansyah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan satuan pengawas internal bank yang menemukan kejanggalan. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa perbuatan UA dan oknum bank tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.986.649.486.
Atas perbuatannya, UA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus berlanjut, termasuk pendalaman terhadap keterlibatan pihak internal bank yang diduga membantu kejahatan ini. (yud)
Editor : Hendra Efison