Tujuh bulan telah berlalu sejak Kejaksaan Negeri Solok Selatan (Kejari Solsel) menetapkan dan menahan empat tersangka terkait proyek yang dikerjakan pada 2018 tersebut.
Keempat tersangka itu ditahan pada 10 September 2024 di Rumah Tahanan Kelas II B Muara Labuh. Mereka adalah FR, selaku penyedia dan pelaksana lapangan; APB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); ER, pemilik PT Yaek Ifda Cont; serta IP, pengawas lapangan dari Dinas PUPR Solok Selatan tahun 2018.
Namun, sorotan muncul karena adanya satu tersangka berinisial SP yang hingga kini belum ditahan. SP, yang merupakan tenaga ahli dari PT Yaek Ifda Cont, sempat ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020. Namun pada tahun 2023, Kejari Solsel menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadapnya.
Kepala Kejari Solsel, Fitriansyah Akbar, melalui Kasi Pidsus, Irvan Rahmadani Prayoga, mengungkapkan bahwa SP telah dua kali dipanggil untuk hadir dalam proses hukum, namun selalu mangkir. Pernyataan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi pada Sabtu, 12 April 2025.
"Mengingat saksi dimaksud (SP) sudah diambil sumpah pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tersebut dapat dibacakan di muka persidangan dan dianggap sebagai keterangan yang sah meski tanpa kehadiran saksi bersangkutan," kata Irvan.
Irvan menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek jembatan Ambayan ini akan terus berjalan, tanpa mengesampingkan langkah terhadap pihak yang belum kooperatif.
Sebagai informasi, proyek pembangunan jembatan Ambayan bernilai Rp14,1 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), nilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp3.310.212.078.
Proyek Jembatan Ambayan ini didanai dari APBD Solok Selatan dengan nilai kontrak Rp14,1 miliar, dimulai 27 April 2018, dan seharusnya selesai pada 4 Februari 2019, namun akhirnya terbengkalai.
Jembatan ini direncanakan untuk menghubungkan jalan kabupaten dari Kiambang, Nagari Koto Baru menuju Pasar Muara Labuh.
Para tersangka dijerat dengan hukuman penjara berdasarkan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Editor : Hendra Efison