Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pernyataan Dr Yuspar Soal Hakim Ad Hoc Tipikor Picu Polemik, Mantan Hakim Mardefni: Tidak Berdasar dan Menyesatkan

Hendra Efison • Rabu, 23 April 2025 | 18:54 WIB

Mantan Hakim Tipikor, Mardefni, SH, MH,.
Mantan Hakim Tipikor, Mardefni, SH, MH,.
PADEK.JAWAPOS.COMKontroversi mewarnai dunia peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyusul pernyataan Dr. Yuspar, SH, M.Hum dalam talkshow Advokat Sumbar Bicara (ASB) yang ditayangkan PadangTV, Jumat lalu.

Dalam acara tersebut, Yuspar menyampaikan pandangan soal formasi hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor yang dinilai menyesatkan oleh sejumlah pihak.

Mantan hakim Tipikor, Mardefni, SH, MH, menanggapi pernyataan itu dengan keras. Kepada awak media, Rabu (23/4/2025) di Padang, ia menyebut pernyataan Yuspar tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kegaduhan dalam lingkungan peradilan Tipikor nasional.

"Yuspar harus belajar lagi tentang sistem peradilan Tipikor meski sudah bergelar doktor. Pernyataannya sangat menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum," tegas Mardefni yang kini berprofesi sebagai advokat dan pernah menjadi wartawan di grup JPNN.

Menurutnya, ketentuan mengenai komposisi majelis hakim Tipikor telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terutama pada Pasal 26 ayat (1) dan (2).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa majelis hakim harus terdiri dari dua hakim karier dan satu hakim ad hoc.

"Memang bisa saja dalam praktik ada dua hakim ad hoc, tapi itu tergantung kebutuhan dan tetap tidak memengaruhi objektivitas putusan hakim karier. Saya sendiri pernah satu majelis dengan dua hakim ad hoc tanpa ada intervensi," ungkap Mardefni, yang pernah bertugas di Pengadilan Tipikor Ternate dan Banda Aceh.

Ia juga menepis anggapan Yuspar yang meragukan kapasitas hakim ad hoc. Menurutnya, proses seleksi hakim ad hoc sangat ketat.

Mahkamah Agung hanya memilih calon dengan pengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum, yang bertujuan menciptakan keseimbangan dalam majelis hakim.

"Hakim ad hoc dihadirkan sebagai penyeimbang putusan hakim karier. Mereka bukan orang sembarangan. Jadi meragukan mereka sama saja meremehkan sistem hukum yang telah dibangun," tandas Mardefni.

Tak hanya itu, ia juga melontarkan kritik terhadap penyelenggara acara talkshow. Menurutnya, pemilihan narasumber dalam program Advokat Sumbar Bicara tidak selektif.

"Nama acaranya saja Advokat Sumbar Bicara, harusnya narasumbernya adalah advokat senior, bukan yang baru dilantik tahun kemarin. Ini kesannya jadi asal-asalan," katanya dengan nada kecewa.

Polemik ini menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan opini publik, khususnya terkait isu hukum yang bersifat sensitif.

Di tengah upaya memperkuat lembaga peradilan, pernyataan publik yang tidak berbasis hukum justru bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengadilan.(*)

Editor : Hendra Efison
#Mantan Hakim Ad Hoc Mardefni #Tidak Berdasar dan Menyesatkan #Soal Hakim Ad Hoc Tipikor Picu Polemik #Pernyataan Dr Yuspar