Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Penggerebekan Narkoba di Nagari Alam Pauh Duo: Polres Solok Selatan Tangkap Empat Pelaku Kasus Ganja

Hendra Efison • Senin, 12 Mei 2025 | 10:07 WIB

Daun ganja kering atau Cannabis sativa.
Daun ganja kering atau Cannabis sativa.
PADEK.JAWAPOS.COM—Ketenangan warga Jorong Peraku, Nagari Alam Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo, Solok Selatan, terusik oleh aktivitas mencurigakan yang belakangan ini kasat mata terlihat di lingkungannya.

Keresahan masyarakat itu akhirnya membuahkan hasil, ketika laporan mereka ditindaklanjuti oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Solok Selatan.

Dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Ipda Angkis Feby YP dan di bawah komando Kasat Res Narkoba Iptu Novitri Anhar, tim melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dilaporkan.

Hingga akhirnya, pada Minggu (11/05/2025), sebuah penggerebekan dilakukan dan membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Benar, tim berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat diduga tengah melakukan transaksi. Dari lokasi, kami menyita delapan paket ganja kering dan satu lintingan ganja," ungkapnya.

Keempat pelaku yang diamankan berinisial CF, SH, BC, dan MZ. Berdasarkan pemeriksaan awal, CF kedapatan menguasai lima paket ganja dan SH dua paket. Keduanya diduga kuat sebagai pengedar. Sementara BC dan MZ masing-masing memiliki satu paket dan satu linting ganja untuk dikonsumsi sendiri.

"Jadi, dari hasil pemeriksaan sementara, dua pelaku diduga sebagai pengedar dan dua lainnya pengguna. Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan di balik kasus ini," tambah AKBP M. Faisal.

Keempat pelaku kini telah diamankan di Mapolres Solok Selatan bersama barang bukti. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka bisa mencapai 20 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari komitmen Polres Solok Selatan dalam memerangi peredaran narkotika. Upaya ini dilakukan demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba serta menjaga generasi muda dari bahaya laten zat terlarang tersebut.(*)

Editor : Hendra Efison
#Penggerebekan Narkoba #Nagari Alam Pauh Duo #Polres Solok Selatan Tangkap Empat Pelaku Kasus Ganja