Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Modus Penyamaran Cukup Rapi, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu dari Aceh di Bukittinggi

Randi Zulfahli • Selasa, 13 Mei 2025 | 21:59 WIB

Tim gabungan BNNP Sumatera Barat sukses menggagalkan penyelundupan 1,5 Kg sabu dari Aceh di Bukittinggi, Selasa (13/5/2025).
Tim gabungan BNNP Sumatera Barat sukses menggagalkan penyelundupan 1,5 Kg sabu dari Aceh di Bukittinggi, Selasa (13/5/2025).
PADEK.JAWAPOS.COM–Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram di Kota Bukittinggi pada Selasa (13/5/2025). Tiga orang tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki, diamankan dalam operasi tersebut.

Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB di area Pool Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS) yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta No 88 Simpang Limau, Bukittinggi.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang kami terima pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengiriman sabu menggunakan bus ALS dari Provinsi Aceh," jelas Ricky.

Menanggapi informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari BNNP Sumatera Barat, BNNK Payakumbuh, dan BNNK Pasaman Barat segera melakukan pengintaian di wilayah perbatasan Sumatera Utara dengan Sumatera Barat.

Tepat pukul 07.36 WIB, tim berhasil mengidentifikasi bus ALS yang membawa para tersangka saat melintasi perbatasan.

"Tim kami langsung melakukan pembuntutan secara hati-hati hingga bus tersebut tiba di terminal Pool ALS Bukittinggi," tambah Ricky.

Tiga Tersangka dengan Modus Penyamaran Canggih

Ketiga tersangka yang diamankan adalah AL alias L (41) dan N alias C (24), keduanya perempuan asal Aceh, serta S alias F (38), seorang laki-laki yang berasal dari Aceh Timur. Penggeledahan terhadap ketiga tersangka mengungkap teknik penyembunyian sabu yang cukup rapi.

Pada tersangka N alias C, petugas menemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan di lipatan celana bagian perut dan dibalut dengan lakban hitam.

Sementara pada tersangka AL alias L, ditemukan satu paket besar sabu yang disimpan dalam kaos kaki abu-abu yang dikenakan di balik celana dalam.

Tersangka S alias F memiliki tiga paket sabu yang disembunyikan dengan cara berbeda. Dua paket disembunyikan di dalam sepatu yang dikenakannya, sedangkan satu paket lainnya disimpan di dalam celana dalam.

Barang Bukti Bernilai Miliaran Rupiah

Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan adalah enam paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 1.500 gram atau 1,5 kilogram.

Rinciannya terdiri dari satu paket besar dan dua paket besar yang masing-masing dibalut dengan lakban hitam, serta tiga paket sedang yang dibungkus dengan plastik bening.

Selain narkotika, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika berupa satu buah buku rekening beserta tiga kartu ATM, lima unit telepon genggam berbagai merek, dan satu buah dompet berwarna coklat.

"Berdasarkan pengakuan awal salah satu tersangka, sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh," ujar Ricky.

Ancaman Hukuman Maksimal

Para tersangka kini dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal berlapis ini, mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan pengedar masih terus mencoba mencari celah, namun kami tak akan tinggal diam dan terus meningkatkan pengawasan serta kewaspadaan untuk menjaga Sumatera Barat dari ancaman peredaran gelap narkotika," tegas Brigjen Pol Ricky Yanuarfi. (*)

Editor : Hendra Efison
#Modus Penyamaran Cukup Rapi #ALS #BNNP Sumbar Gagalkan #Peredaran Sabu dari Aceh di Bukittinggi