Kasus pencurian ini bermula di Kecamatan Kototangah, Kota Padang, saat pelaku nekat membawa kabur satu unit mobil roda empat milik warga. Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri keluar kota.
Namun, gerak cepat tim Satreskrim Polresta Padang berhasil melacak dan menangkap pelaku dalam waktu singkat.
"Setelah menerima laporan dari korban, tim kami langsung bergerak mengejar keberadaan pelaku. Alhamdulillah dalam hitungan 2 jam, pelaku berhasil kita amankan di wilayah Padangpariaman beserta barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia milik korban," ujar Kepala Satreskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).
Barang bukti mobil hasil curian kini telah diamankan di Mapolresta Padang bersama pelaku. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap motif serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti cepat tanggapnya aparat Polresta Padang dalam menangani laporan kriminalitas. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan agar bisa segera ditindaklanjuti.(*)
Editor : Hendra Efison