Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Empat PKL Pelanggar Perda Disidang di PN Padang, Didenda Rp300 Ribu

Hendra Efison • Senin, 26 Mei 2025 | 21:18 WIB

PKL dan pembuang sampah sembarangan disidangkan di PN Padang. Mereka dihukum denda Rp300 ribu atau kurungan 3 hari.
PKL dan pembuang sampah sembarangan disidangkan di PN Padang. Mereka dihukum denda Rp300 ribu atau kurungan 3 hari.
PADEK.JAWAPOS.COMPengadilan Negeri (PN) Padang Kelas 1A menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap lima orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (26/5/2025).

Sidang berlangsung di ruang sidang PN Padang, Jalan Khatib Sulaiman, dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, SH, MH.

Kelima pelanggar yang disidangkan terdiri dari empat pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang dan satu warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyebutkan bahwa sidang ini merupakan upaya penegakan hukum setelah imbauan dan teguran tidak diindahkan.

“Kita selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Namun jika masih membandel dan mengabaikan petugas, maka tindakan tegas seperti sidang tipiring harus dilakukan agar ada efek jera,” tegas Chandra.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300.000 atau kurungan tiga hari kepada masing-masing pelanggar. Selain itu, mereka juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp2.000.

Chandra menegaskan, penegakan Perda dilakukan bukan semata-mata untuk menghukum, tapi demi menjaga ketertiban di Kota Padang.

“Penegakan Perda bukan semata untuk menindak, tapi untuk menjaga ketertiban dan ketentraman bersama. Kami akan terus melakukan pengawasan rutin dan sosialisasi, namun jika pelanggaran terus terjadi, kami tidak akan ragu untuk menindak secara hukum,” ujar Chandra.

Satpol PP Kota Padang mengimbau masyarakat agar tidak berjualan di zona terlarang dan tidak membuang sampah sembarangan. Dukungan dari warga dinilai penting dalam mewujudkan kota yang bersih, tertib, dan nyaman untuk semua.(*)

Editor : Hendra Efison
#Empat PKL Pelanggar Perda #kurungan 3 hari #Didenda Rp300 Ribu #Disidang di PN Padang