Penggeledahan berlangsung selama enam jam, polisi bawa dua kotak berisi dokumen penting
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 16.30 WIB. Tiga personel polisi berseragam lengkap turut berjaga di pintu masuk kantor BPBD selama proses berlangsung.
Proses penggeledahan dipimpin Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, didampingi Kanit Tipikor Aipda T Budi Indra dan dua anggota lainnya.
“Benar, kami dari Satreskrim melakukan penggeledahan di kantor BPBD terkait dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2021 sampai 2023,” ujar Iptu Evi Hendri Susanto kepada wartawan usai penggeledahan.
Selama proses penggeledahan, seluruh pegawai diminta meninggalkan ruangan untuk kepentingan penyelidikan. Kantor BPBD pun disterilkan dari orang yang tidak berkepentingan.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD, Eldison, tidak terlihat di lokasi saat penggeledahan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Eldison sedang menjalankan dinas luar.
Sekitar pukul 13.00 WIB, polisi tampak membawa dua kotak yang diduga berisi dokumen penting dari salah satu ruangan kantor yang beralamat di Jln. Lintas Sumatera KM 02 Pulau Punjung itu.
Iptu Evi menjelaskan bahwa sejumlah ruangan telah digeledah, termasuk ruang Kalaksa, ruang bendahara, ruang sekretaris, dan beberapa ruangan lainnya.
Namun, Evi belum merinci dokumen apa saja yang diamankan. “Soal dokumen yang dibawa belum bisa kami sampaikan karena proses penyidikan masih berjalan,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum bisa dipastikan berapa potensi kerugian negara dalam kasus ini. “Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih dalam proses, jadi belum bisa disimpulkan,” tambahnya.
Proses penggeledahan berjalan kondusif tanpa gangguan berarti. Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlanjut.(ita)
Editor : Hendra Efison