Penangkapan dilakukan di Jalan DPRD VII, tepatnya di depan balai warga RT/RW 03/08, Kelurahan Dadok Tunggulhitam, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, Senin (30/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Nanggalo, Ipda Hendra Annedi Anwar, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba.
"Berdasarkan informasi dari warga, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap lokasi yang dilaporkan," ujar Ipda Hendra, Rabu (2/7/2025).
Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim mencurigai seorang pria yang sedang berada di depan sebuah rumah.
Setelah diidentifikasi, pria tersebut adalah FPG, warga Jalan Dadok Raya Nomor 8, Kelurahan Dadok Tunggulhitam. FPG diketahui belum memiliki pekerjaan tetap.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap FPG dan menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas kecil yang dibawanya.
Barang-barang tersebut antara lain satu paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu, satu unit ponsel Oppo hitam, satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil, satu timbangan digital, satu tas jinjing hitam, dan satu sendok takar dari pipet.
"Pelaku langsung mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan memang miliknya dan berada dalam penguasaannya," tambah Ipda Hendra.
FPG dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Nanggalo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Padang.(*)
Editor : Hendra Efison