“Terkait dengan KUHAP, DPR tentu saja sampai saat ini masih melakukan proses pembahasan. Dan kami melakukan pembahasan tersebut secara terbuka, mengundang pihak-pihak yang memang kami harus lakukan bersama-sama untuk bisa melakukan pembahasan tersebut,” ujar Puan usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
RUU KUHAP merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Saat ini, pembahasan RUU tersebut telah memasuki tahap tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) setelah sebelumnya dibahas oleh panitia kerja (Panja) Komisi III DPR.
Dalam tahapan Timus dan Timsin, pembahasan RUU KUHAP berfokus pada aspek redaksional. DPR melalui Komisi III juga masih menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menyerap masukan dari masyarakat.
“Kalau kemudian belum dibuka ataupun terbuka, karena memang sampai saat ini prosesnya itu masih dilakukan, melakukan RDP, RDPU, kemudian meminta masukan dari semua pihak yang ada di seluruh elemen masyarakat,” jelas Puan.
Puan menekankan bahwa DPR tidak akan mempercepat proses pembahasan hanya demi mengejar target waktu. Menurutnya, kualitas produk hukum jauh lebih penting agar dapat diterima semua pihak dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Jadi kita tidak terburu-buru, kita juga sudah melakukan ini dari bulan-bulan yang lalu, dari sidang-sidang yang lalu. Dan nanti tentu saja kami akan juga membuka hal ini pada waktunya,” lanjutnya.
Sementara itu, Komisi III DPR telah mengundang berbagai kelompok masyarakat sipil untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait isi dan arah pembaruan RUU KUHAP. Draf final RUU KUHAP akan kembali dibahas di Panja setelah tahapan redaksional selesai.
Menurut pimpinan Komisi III, usulan substansi dari kelompok sipil masih bisa diakomodasi dalam tahap finalisasi selama disepakati oleh seluruh fraksi di DPR.
DPR dan pemerintah menargetkan RUU KUHAP dapat disahkan sebelum tahun 2026. Hal ini penting mengingat sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah lebih dahulu disahkan.
Pembahasan revisi KUHAP menjadi perhatian publik karena akan menjadi acuan utama dalam proses peradilan pidana di Indonesia, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.(*)
Editor : Hendra Efison