Perkara ini mencuat seiring gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos. Akta No. 65 disebut sebagai dokumen yang dibuat untuk membatalkan Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008.
Akta No. 14 berisi pernyataan dari Nany bahwa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (Tabloid Nyata) merupakan milik PT Jawa Pos.
Billy, salah satu pihak tim Nany, menyatakan pihaknya belum mau berkomentar luas dan menegaskan fokus pada dugaan bahwa Akta No. 14 bertentangan dengan undang-undang, Kamis (27/11/2025).
Ahli: Akta Tetap Berlaku Jika Tak Dibatalkan
Dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Ghansam Anand, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/11), menyampaikan bahwa akta notaris merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna.
Menurutnya, akta notaris tetap dianggap sah dan mengikat selama belum ada pembatalan secara hukum.
Ia menegaskan, suatu akta harus dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Akta 65 Tak Pernah Ditunjukkan di Sidang
Dalam gugatan, pihak Nany mengklaim Akta No. 65 dibuat untuk membatalkan Akta No. 14.
Namun, dokumen tersebut tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan dan tidak tercantum dalam daftar alat bukti.
Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menilai terdapat kejanggalan dalam dalil gugatan tersebut.
Menurutnya, tidak logis meminta pembatalan di pengadilan apabila memang sudah ada akta pembatalan.
Sajogo menyebut dalil gugatan saling bertentangan dan menilai ada dugaan iktikad buruk karena dokumen yang diklaim tidak dapat dibuktikan keberadaannya.
Notaris Bantah Buat Akta 65
Dalam persidangan, notaris Edhi Susanto menyatakan bahwa Akta No. 65 bukan produk dari kantornya.
Ia menegaskan bahwa akta terakhir yang dibuat pada tahun 2009 di kantornya adalah Nomor 64, bukan Nomor 65.
Akta yang dipersoalkan itu diklaim Nany untuk membatalkan pernyataan dalam Akta No. 14, yang menyebut pembelian 72 saham PT Dharma Nyata Press pada 1998 berasal dari PT Jawa Pos dan bukan dari harta pribadinya, serta menyatakan tidak akan menuntut kepemilikan saham tersebut di kemudian hari.
Kasus Merambah ke Jalur Pidana
Perkara perdata ini merembet ke ranah pidana. PT Jawa Pos melaporkan Nany Widjaja ke Polda Jawa Timur dengan Nomor LP 797/VI/2025/Polda Jatim, atas dugaan penggunaan akta palsu.
Pengacara PT Jawa Pos dalam perkara pidana, Daniel Julian Tangkau, menyatakan bahwa dokumen tersebut bahkan sempat digunakan sebagai dasar argumen dalam proses gelar perkara di kepolisian.
Ia menegaskan laporan tersebut murni terkait dugaan pemalsuan dokumen, bukan sengketa kepemilikan saham.(gas/jpg)
Editor : Hendra Efison