Penganiayaan terjadi pada Senin, 29 Desember 2025 di ruas jalan Kelurahan Sungai Durian, Kecamatan Latina, Kota Payakumbuh. Peristiwa bermula saat tersangka bertemu korban secara tidak sengaja.
Berdasarkan penyelidikan, RI diduga menabrak korban yang mengendarai sepeda motor menggunakan mobil, kemudian menyeretnya sekitar empat meter. Tersangka juga memukul, menendang, dan menginjak korban hingga mengalami luka berat.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar membenarkan penetapan tersangka.
“Melalui gelar perkara, yang bersangkutan telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Korban mengalami luka robek dengan kuku jari kaki terlepas hingga harus dioperasi, luka robek pada siku, bengkak di belakang kepala, serta memar di kaki dan pinggang. Hal itu berdasarkan Visum et Repertum RSUD Adnan WD Payakumbuh.
WD dirawat intensif selama empat hari, sejak 29 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Kondisi tersebut sempat memperlambat proses hukum.
Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(rid)
Editor : Hendra Efison