Rekonstruksi yang dipimpin langsung penyidik ini menghadirkan tersangka ED, 50, untuk memperagakan kronologi kejadian.
Proses rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.
Wakapolres Pariaman Kompol Jon Hendei turun langsung mengawasi jalannya kegiatan.
“Ada 13 adegan saat rekonstruksi dan semua berjalan lancar. Semua diperagakan dengan jelas oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rio Ramadhan kepada Padang Ekspres, Kamis (8/1/2026).
Sebelumnya, Polres Pariaman mengungkap pembunuhan F yang ditemukan tewas pada 24 September 2025.
Penyidik menetapkan ED sebagai tersangka setelah memastikan ia menikam korban hingga meninggal dunia.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo mengatakan ED ditangkap tanpa perlawanan beberapa hari setelah kejadian.
Motif pelaku diduga dipicu kemarahan karena mengetahui F mencabuli putrinya, NB, 17.
Korban F merupakan suami dari adik ipar pelaku dan orang yang selama bertahun-tahun dipercaya menjaga NB sejak usia delapan tahun.
Polres Pariaman memastikan proses penyidikan terus berlanjut sesuai prosedur untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.(nia)
Editor : Hendra Efison