Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

PGAI Sumbar Bantah Tuduhan Pengusiran Pasien di Rumah Singgah Pasaman, Paparkan Legalitas Aset Wakaf

Randi Zulfahli • Senin, 12 Januari 2026 | 18:37 WIB

Kuasa Hukum Perkumpulan PGAI Sumbar, Febrianto Akbar Perkasa memperlihatkan dukungan data dan dokumen legalitas tanah dan bangunan kepada awak media, Senin (12/1/2026).
Kuasa Hukum Perkumpulan PGAI Sumbar, Febrianto Akbar Perkasa memperlihatkan dukungan data dan dokumen legalitas tanah dan bangunan kepada awak media, Senin (12/1/2026).
PADEK.JAWAPOS.COM--Pengurus Perkumpulan Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) Sumatera Barat memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pengusiran pasien Rumah Singgah Pasaman yang viral di media sosial.

PGAI Sumbar menegaskan narasi tersebut tidak sesuai fakta dan merupakan framing negatif.

Klarifikasi disampaikan dalam konferensi pers di Kantor PGAI Sumbar pada Senin (12/1/2026).

Kuasa Hukum Perkumpulan PGAI Sumbar dari Kantor Hukum F.A Perkasa, Febrianto Akbar Perkasa, membantah adanya tindakan premanisme dalam proses pengamanan aset.

Ia menyatakan langkah yang diambil merupakan prosedur resmi dalam menjaga aset tanah wakaf.

“Kami sampaikan bahwa mekanisme yang kami lakukan bukanlah tindakan premanisme sebagaimana yang diberitakan. Petugas yang turun adalah bagian pengamanan aset resmi dari perkumpulan,” ujar Febrianto didampingi Pengurus Aset PGAI Sumbar, Marwan, serta Bendahara, Desmiwarni.

Febrianto menjelaskan Perkumpulan PGAI Sumbar memiliki legalitas sebagai Nazhir Wakaf yang sah atas tanah dan bangunan yang digunakan sebagai Rumah Singgah atau Penginapan Pasaman.

Legalitas tersebut telah diakui pemerintah sejak 2023 melalui sertifikat tanah wakaf.

Sebelum tindakan pengamanan dilakukan, pengurus menyampaikan telah mengirim dua surat pemberitahuan kepada pihak penghuni dan pengelola pada Agustus 2024. Namun, undangan dialog tersebut tidak direspons.

“Kami sudah memperlihatkan bukti bahwa perkumpulan adalah nazhir pengelola tanah wakaf tersebut. Namun, pihak pengelola mengabaikan dan mengaku mengontrak pada pihak lain yang tidak jelas kepemilikannya,” tambah Febrianto.

Terkait kejadian yang viral, Febrianto menyebut petugas pengamanan aset telah berkomunikasi secara humanis.

Pihak pengelola sebelumnya meminta waktu satu hari untuk mengosongkan lokasi.

Menanggapi keberadaan pasien sakit, PGAI Sumbar menegaskan komitmen kemanusiaan mereka.

“Jika ada saudara kami dari Pasaman yang sakit di rumah singgah tersebut, petugas kami siap membantu mengantarkan dan menyelamatkan mereka. Narasi pengusiran tanpa kemanusiaan itu tidak benar,” tegasnya.

Selain memberikan klarifikasi, Perkumpulan PGAI Sumbar melaporkan dugaan penyelewengan dan penguasaan aset ilegal kepada kepolisian.

Pelaporan dilakukan karena muncul oknum yang mengaku pemilik tanpa dasar hukum.

Pengurus berharap masyarakat tidak terpengaruh informasi bias di media sosial.

Penjelasan diberikan untuk menjaga reputasi lembaga dan memastikan pengelolaan tanah wakaf berjalan sesuai ketentuan.(CC1)

Editor : Hendra Efison
#tanah wakaf #PGAI Sumbar #klarifikasi #Rumah Singgah Pasaman