Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, mewakili Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso, mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap AN, 52 tahun, warga Jorong Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, sekitar pukul 01.45 WIB.
“Pelaku kedua, MR, 27 tahun, warga Desa Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi, diamankan 45 menit kemudian atau sekitar pukul 02.15 WIB di lokasi yang sama,” ujar Rusmardi, Kamis (15/1).
Dari kedua pelaku, tim mengamankan dua plastik klip bening berisi butiran kristal diduga sabu, lima plastik klip kosong, satu alat hisap atau bong beserta pirek, serta dua unit telepon genggam.
Proses penangkapan turut disaksikan tokoh masyarakat setempat.
Rusmardi menjelaskan penindakan tersebut berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di rumah yang menjadi lokasi penangkapan.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Dharmasraya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Ia menegaskan para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Kami berharap kerja sama seluruh pihak untuk memberantas peredaran narkoba. Jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba, mohon informasikan kepada kami dan akan segera ditindaklanjuti,” tegas Rusmardi.(ita)
Editor : Hendra Efison