Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Kedua tersangka berinisial N S dan Y D, yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai R. Ahmad Yani mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti surat, serta gelar perkara.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara,” ujar R. Ahmad Yani.
Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7.872.493.095 berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh tim auditor bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Ahmad Yani menyebutkan penyidik telah memeriksa 36 saksi yang berasal dari pengurus Perusda Kemakmuran Mentawai, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan pihak terkait lainnya.
Selain saksi, penyidik juga meminta keterangan lima orang ahli sesuai bidang keahliannya untuk memperkuat pembuktian.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik secara primair maupun subsidair.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, N S dan Y D tidak dilakukan penahanan.
“Para tersangka dinilai kooperatif, selalu memenuhi panggilan penyidik, dan tidak menghambat proses penyidikan,” kata Ahmad Yani.
Dalam perkara yang sama, Kejari Kepulauan Mentawai sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, sebagai tersangka.
Perkara tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Ahmad Yani menegaskan pengembangan perkara dilakukan berdasarkan fakta persidangan yang mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan terbuka untuk publik,” ujarnya.(yud)
Editor : Hendra Efison