Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sabu Disembunyikan dalam Bungkus Makanan, Dua Terduga Pengedar Ditangkap Polres Payakumbuh

Syamsu Ridwan • Jumat, 30 Januari 2026 | 10:06 WIB

Polres Payakumbuh menangkap dua pria terduga pengedar sabu di dua lokasi berbeda. Polisi amankan sabu dan kembangkan jaringan peredaran.
Polres Payakumbuh menangkap dua pria terduga pengedar sabu di dua lokasi berbeda. Polisi amankan sabu dan kembangkan jaringan peredaran.
Satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pria terduga pengedar dan penyalahguna sabu pada Kamis (29/1/2026) dini hari di wilayah Payakumbuh.

PADEK.JAWAPOS.COM—Tim Buser Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sekaligus penyalahguna narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, Kamis (29/1/2026) dini hari.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ZU (28) dan MY (57). Polisi mengamankan barang bukti sabu yang disimpan dalam sedotan plastik.

Tersangka ZU, warga Kelurahan Payolansek, ditangkap di sebuah warung di Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat, sekitar pukul 00.40 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Payakumbuh terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, anggota menemukan satu paket sabu seberat 0,11 gram,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, Jumat (29/1/2026).

Menurut AKP Hendra, sabu tersebut disimpan di dalam sedotan plastik dan diselipkan ke dalam bungkus makanan ringan yang berada di saku jaket tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, ZU mengaku memperoleh sabu tersebut dari MY dengan harga Rp100 ribu.

Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap MY sekitar pukul 01.15 WIB di rumahnya di Kelurahan Parit Rantang.

“Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan sedang tertidur dan berlangsung tanpa perlawanan,” ujar AKP Hendra.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.

AKP Hendra menegaskan, Polres Payakumbuh berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” katanya.(rid)

 

Editor : Hendra Efison
#Pengedar sabu Payakumbuh #penangkapan narkoba #Polres Payakumbuh