Pengungkapan kasus ini bermula dari pengamanan pelaku oleh warga Rawang pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah pelaku dicurigai mencuri uang kotak amal Masjid At Taqrib Rawang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan warga kemudian menghubungi kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
“Pelaku dijemput oleh Tim 1 Opsnal Polresta Padang yang dipimpin Kanit I Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana,” kata Yasin, Sabtu (31/1/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui tidak hanya terlibat dugaan pencurian kotak amal, tetapi juga pencurian di Swalayan Dayu Mart.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/82/I/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tertanggal 30 Januari 2026, dengan korban Rey Ranosa (31).
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di lokasi swalayan tersebut.
Dalam keterangannya kepada penyidik, pelaku menjelaskan aksi pencurian dilakukan secara bertahap.
Pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berangkat dari rumah temannya bernama Boby dan mengamati situasi sekitar swalayan seorang diri.
Setelah sekitar dua jam memastikan kondisi sepi, pelaku memanjat ruko di sebelah swalayan dan menggunakan tumpukan besi untuk mencapai lantai dua.
Di lantai dua, pelaku membuka pintu depan swalayan dan mengambil satu batang besi las serta satu batang kaki scaffolding untuk membuka paksa pintu besi di dalam ruangan.
“Setelah pintu besi terbuka, pelaku mendapati pintu kayu yang tidak terkunci dan masuk ke lantai satu,” ujar Yasin.
Di lantai dasar, pelaku mengumpulkan rokok dan makanan ringan menggunakan kantong plastik. Pelaku mengaku tidak mengetahui jumlah pasti rokok yang diambil.
Pelaku juga membuka tiga kotak amal menggunakan obeng yang dibawa dari rumah Boby serta mengambil uang tunai dari laci kasir setelah menemukan kuncinya.
Satu kantong plastik berisi barang curian diketahui tertinggal di lokasi, namun pelaku berhasil membawa sebagian besar barang dan kembali ke rumah Boby.
Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku meminta Boby mengantarnya ke kawasan Perumahan Sikapa untuk menjual rokok curian kepada seorang perempuan bernama Des.
Sekitar pukul 07.00 WIB, Des menyerahkan uang hasil penjualan rokok sebesar Rp400 ribu kepada pelaku, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.
Dalam pengembangan kasus, Tim I Klewang Satreskrim Polresta Padang menjemput pelaku yang telah diamankan warga dan membawanya ke Mapolresta Padang.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu batang kaki scaffolding, satu batang besi las, 13 bungkus rokok Lucky Strike, sembilan bungkus rokok Marlboro Filter Black, 11 bungkus rokok Sampoerna isi 16, dan 12 bungkus rokok Sampoerna isi 12.
Kasus ini diproses dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum,” tutup Yasin. (yud)
Editor : Hendra Efison