Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Polres Payakumbuh Tangkap TO Kakap Jaringan Sabu dalam Operasi Senyap Dini Hari

Syamsu Ridwan • Rabu, 4 Februari 2026 | 22:24 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Payakumbuh menunjukkan barang bukti sabu dan timbangan digital hasil penangkapan jaringan narkoba dalam operasi dini hari, Senin (3/2/2026).
Petugas Satresnarkoba Polres Payakumbuh menunjukkan barang bukti sabu dan timbangan digital hasil penangkapan jaringan narkoba dalam operasi dini hari, Senin (3/2/2026).
PADEK.JAWAPOS.COM—Tim Phantom Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh menangkap Target Operasi (TO) jaringan narkoba jenis sabu dalam operasi senyap yang digelar Selasa (3/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Kelurahan Padang Tiaka, Kecamatan Payakumbuh Timur.

Tersangka utama berinisial RZ (46), warga Jorong Indobaleh Timur, diringkus di rumahnya dengan barang bukti sabu siap edar, setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra menyatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

“Kami menemukan enam paket sabu siap edar dengan berat total 0,82 gram yang disembunyikan dalam dompet merah di saku jaket tersangka,” kata AKP Hendra, Rabu (4/2/2026).

Penggeledahan Lanjutan Ungkap Sabu dalam Jumlah Lebih Besar

Setelah penangkapan awal, Tim Phantom melanjutkan penggeledahan ke bengkel sepeda motor milik RZ yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan dua paket besar sabu dengan berat 2,68 gram serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba.

Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa RZ berperan sebagai pengedar aktif dalam jaringan peredaran sabu di Kota Payakumbuh dan sekitarnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap RZ, polisi memperoleh informasi mengenai satu nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Satu Jam Berselang, Polisi Tangkap Tersangka Kedua

Kurang dari satu jam setelah penangkapan RZ, Tim Phantom bergerak cepat dan menangkap tersangka kedua berinisial RN (32) di kediamannya di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Tiakar.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan total barang bukti berupa sabu seberat 3,5 gram, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

AKP Hendra menegaskan, kedua tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“RZ dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHPidana baru, sedangkan RN dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009,” ujarnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.(cr7)

Editor : Hendra Efison
#Target Operasi narkoba #Penangkapan jaringan sabu Payakumbuh #Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh