Tersangka utama berinisial RZ (46), warga Jorong Indobaleh Timur, diringkus di rumahnya dengan barang bukti sabu siap edar, setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra menyatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
“Kami menemukan enam paket sabu siap edar dengan berat total 0,82 gram yang disembunyikan dalam dompet merah di saku jaket tersangka,” kata AKP Hendra, Rabu (4/2/2026).
Penggeledahan Lanjutan Ungkap Sabu dalam Jumlah Lebih Besar
Setelah penangkapan awal, Tim Phantom melanjutkan penggeledahan ke bengkel sepeda motor milik RZ yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan dua paket besar sabu dengan berat 2,68 gram serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba.
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa RZ berperan sebagai pengedar aktif dalam jaringan peredaran sabu di Kota Payakumbuh dan sekitarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap RZ, polisi memperoleh informasi mengenai satu nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Satu Jam Berselang, Polisi Tangkap Tersangka Kedua
Kurang dari satu jam setelah penangkapan RZ, Tim Phantom bergerak cepat dan menangkap tersangka kedua berinisial RN (32) di kediamannya di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Tiakar.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan total barang bukti berupa sabu seberat 3,5 gram, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
AKP Hendra menegaskan, kedua tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“RZ dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHPidana baru, sedangkan RN dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009,” ujarnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.(cr7)
Editor : Hendra Efison