Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Nelayan di Tiku Selatan Ditangkap, Polisi Sita 7 Paket Sabu dan Motor Vario

Silvina Fadhilah • Kamis, 26 Februari 2026 | 20:26 WIB

Satresnarkoba Polres Agam tangkap nelayan di Tiku Selatan, sita tujuh paket sabu dan motor Vario, tersangka akui barang miliknya. (ilustrasi AI)
Satresnarkoba Polres Agam tangkap nelayan di Tiku Selatan, sita tujuh paket sabu dan motor Vario, tersangka akui barang miliknya. (ilustrasi AI)
PADEK.JAWAPOS.COM—Aparat Polres Agam melalui Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang pria berinisial YE (43) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Kamis (26/02/2026).

Tersangka merupakan warga Jorong Pasia Tiku, Kenagarian Tiku Selatan, dan berprofesi sebagai nelayan.

Penangkapan dilakukan di halaman rumah tersangka setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Petugas kemudian menghadirkan saksi dari unsur masyarakat untuk menyaksikan proses penggeledahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam penggeledahan badan, polisi menemukan satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru yang disimpan di saku depan sebelah kanan celana tersangka.

Telepon tersebut diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk memperoleh narkotika.

Petugas selanjutnya melakukan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan dan menemukan tujuh paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Paket sabu yang dibungkus plastik klip bening itu ditemukan di atas tanah dengan jarak sekitar satu meter dari posisi tersangka saat diamankan.

Polisi menduga barang bukti tersebut sempat dibuang oleh tersangka ketika mengetahui kedatangan petugas ke lokasi.

Selain tujuh paket sabu, petugas juga mengamankan satu lembar plastik bening yang diduga berkaitan dengan penyimpanan narkotika.

Petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Vario Techno 125 cc warna kuning dengan nomor polisi BA 3221 BD yang diduga digunakan tersangka untuk memperoleh narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika dan barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Baca Juga: Ombilin dan Kebangkitan Industrialisasi di Ranah Minang

Setelah proses penangkapan dan pengamanan barang bukti selesai, polisi membawa tersangka ke Mapolres Agam untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Satresnarkoba Polres Agam menyatakan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Polres Agam juga mengimbau masyarakat di wilayah Kabupaten Agam untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari langkah preventif agar pengawasan terhadap peredaran narkotika dapat dilakukan secara bersama antara aparat dan masyarakat. (*)

Editor : Hendra Efison
#Satresnarkoba Agam #narkotika Kabupaten Agam #polres agam #sabu Tiku Selatan