Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sidang Pembakaran Pasar Payakumbuh, Korban Rugi Rp2 Miliar, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

Syamsu Ridwan • Senin, 2 Maret 2026 | 20:02 WIB

Sidang pembakaran Pasar Payakumbuh hadirkan saksi, korban rugi Rp2 miliar, terdakwa bantah keterangan di PN Payakumbuh.
Sidang pembakaran Pasar Payakumbuh hadirkan saksi, korban rugi Rp2 miliar, terdakwa bantah keterangan di PN Payakumbuh.
PADEK.JAWAPOS.COM—Sidang lanjutan kasus dugaan pembakaran Pasar Payakumbuh kembali bergulir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Payakumbuh, Senin (2/3/2026), dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Payakumbuh menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa Imam Luthfi alias Imam dalam perkara tersebut.

Terdakwa hadir mengenakan kemeja putih dan didampingi penasihat hukum dari Kantor Hukum Nuril Hidayati & Associates.

Sidang dipimpin Wakil Ketua PN Payakumbuh Kustrini bersama dua hakim anggota, Dedi Putra dan Kresna Ramadhan Wijaya, sementara tim JPU diwakili jaksa senior Zuryati dan Winalia Oktora.

Saksi Detriati, pedagang yang menjadi korban kebakaran, mengaku mengetahui peristiwa itu setelah diberitahu anaknya dan kemudian langsung menuju lokasi pasar.

Di hadapan majelis hakim, ia menyebut api pertama kali terlihat dari bagian atas Toko Emas Rambuti di Blok Barat dan terus membesar hingga melalap bangunan di sekitarnya.

“Saya tahu pasar terbakar setelah diberitahu anak saya. Api terus membesar,” ujarnya dalam persidangan.

Akibat kejadian tersebut, Detriati mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar karena toko dan gudangnya hangus terbakar, serta telah melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian tanpa mengetahui siapa yang dicurigai.

Saksi dari kepolisian, Aiptu Serlinus atau Linus, menyampaikan bahwa ia telah mengenal terdakwa sekitar satu tahun terakhir berdasarkan aktivitasnya di kawasan pasar.

Menurut Linus, berdasarkan informasi masyarakat, terdakwa disebut kerap menghirup lem di sekitar pasar, dan saat diamankan terdakwa mengaku kebakaran terjadi tidak sengaja.

Ia menambahkan bahwa dirinya tiba di lokasi sekitar pukul 04.45 WIB, dengan dugaan titik api berasal dari bagian gonjong bangunan eks Aprilia, saat kondisi cuaca sedang hujan.

Dalam persidangan, terdakwa membantah sebagian keterangan saksi, termasuk terkait rekaman CCTV yang disebut menunjukkan dirinya sedang menelepon.

Baca Juga: Ketua IPSI Bukittinggi Tuangku Yerri Amiruddin Gelar Buka Puasa Bersama, Dihadiri Rajo Alam dan Tuan Guru Silat

Imam menyatakan bahwa saat itu dirinya bukan menelepon, melainkan menghirup lem sebagaimana kebiasaannya di kawasan tersebut.

Selain menghadirkan saksi, JPU juga memperlihatkan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik terdakwa serta satu unit flashdisk yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sidang lanjutan kasus dugaan pembakaran Pasar Payakumbuh ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna melengkapi pembuktian di hadapan majelis hakim.(*)

Editor : Hendra Efison
#PN Payakumbuh #Imam Luthfi #sidang pembakaran Pasar Payakumbuh #kerugian Rp2 miliar