Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Utang Disebut Lunas, Kejari Padang Jelaskan Alasan BSN Tetap Jadi Tersangka

Suyudi Adri Pratama • Senin, 9 Maret 2026 | 17:30 WIB

Kejari Padang berikan tanggapan terkait tudingan pengacara Beny Saswin Nasrun.
Kejari Padang berikan tanggapan terkait tudingan pengacara Beny Saswin Nasrun.
PADEK.JAWAPOS.COM–Kejaksaan Negeri Padang memberikan tanggapan resmi terhadap sejumlah pernyataan yang disampaikan penasihat hukum tersangka BSN terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh bank pelat merah Cabang Padang kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020.

Tanggapan tersebut disampaikan setelah pernyataan penasihat hukum tersangka yang diunggah di sejumlah kanal media sosial dan media elektronik menyoroti proses penyidikan perkara tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Afdal Saputra, didampingi Kasi Intel Kejari Padang Eriyanto, dalam keterangan resmi Senin (9/3/2026) menegaskan bahwa sejumlah informasi yang beredar terkait penyidikan dinilai tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum dalam penanganan perkara tersebut.

Salah satu pernyataan yang dibantah adalah tuduhan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Padang dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, serta Satgas 53 Kejaksaan Agung atas dugaan penyampaian informasi tidak benar terkait penyitaan uang sebesar Rp17.550.000.000.

Menurut Afdal Saputra, Kepala Kejari Padang Koswara dalam siaran pers pada 9 Desember 2025 memang menyampaikan adanya penyitaan uang tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan perkara.

Ia menjelaskan bahwa penyitaan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-4841/L.3.10/Fd.2/11/2025 tanggal 12 November 2025, Surat Kepala Kejari Padang Nomor B-6994/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 1 Desember 2025, serta Surat Izin Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Padang Nomor 53/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Pdg tanggal 3 Desember 2025.

Afdal menambahkan bahwa proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh bank pelat merah di Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Ia menyebutkan bahwa proses tersebut juga telah diuji melalui permohonan praperadilan yang diajukan penasihat hukum tersangka dengan objek penyitaan dinilai tidak sah.

Namun dalam amar putusan, pengadilan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard.

Kejari Padang juga membantah tuduhan adanya kesalahan penyitaan rumah milik pihak lain yang disebut akan kembali digugat melalui praperadilan oleh kuasa hukum tersangka.

Menurut Afdal, penyitaan aset tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Padang Nomor 50/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Pdg tanggal 20 November 2025.

Aset yang disita berupa satu bidang tanah beserta bangunan di Perumahan Griya Mawar Sembada Indah A9/10, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, dengan sejumlah sertifikat hak milik atas nama Beny Saswin Nasrun dan Reni Murni yang penguasaannya atas nama BSN.

Menurutnya, penyitaan tersebut dilakukan karena aset tersebut merupakan bagian dari agunan garansi bank PT Benal Ichsan Persada senilai Rp34 miliar.

Kejari Padang juga menanggapi pernyataan penasihat hukum yang menyebut penetapan BSN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) cacat prosedural akibat kesalahan penulisan tanggal pada salah satu surat panggilan penyidik.

Afdal menjelaskan bahwa hal tersebut juga telah diuji melalui proses praperadilan sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Pdg.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Ia menambahkan bahwa dalam putusan tersebut juga disebutkan prosedur penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan kewenangan absolut jaksa dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Kejari Padang juga membantah tuduhan bahwa penyidik tidak melakukan pencarian terhadap tersangka BSN sebelum penerbitan status DPO.

Menurut Afdal, sebelum penetapan tersangka pada 29 Desember 2025, penyidik telah memanggil BSN sebagai saksi sebanyak empat kali secara sah dan patut, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melayangkan tiga kali surat panggilan kepada BSN untuk hadir sebagai tersangka, namun seluruh panggilan tersebut juga tidak dipenuhi.

Kejari Padang juga menanggapi pernyataan penasihat hukum yang menyebut utang BSN di bank pelat merah telah lunas namun tetap dijadikan tersangka.

Afdal menjelaskan bahwa berdasarkan surat bank pelat merah Nomor CMB1/5/028/R tanggal 15 Januari 2026, memang disebutkan bahwa kewajiban kredit PT Benal Ichsan Persada telah diselesaikan.

Namun penyelesaian kewajiban kredit tersebut dilakukan setelah penetapan tersangka terhadap Beny Saswin Nasrun melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.(*)

Editor : Hendra Efison
#Beny Saswin Nasrun #kejari padang #kasus kredit bank #penyidikan korupsi Padang