Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kasus Chromebook Lombok Timur di PN Mataram, Pembela Klaim Negara Justru Untung Rp1,8 Miliar

Redaksi • Kamis, 23 April 2026 | 12:20 WIB
Dr. Andi Syarifuddin, S.H., MH,
Penasehat Hukum Terdakwa.
Dr. Andi Syarifuddin, S.H., MH, Penasehat Hukum Terdakwa.

MATARAM— Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Dinas Pendidikan Lombok Timur di Pengadilan Negeri Mataram memasuki tahap krusial, setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Libert Hutahaean dan Lia Anggawari masing-masing 8 tahun penjara, yang ditolak oleh tim penasihat hukum dalam persidangan Rabu (22/4/2026).

Tim pembela menilai tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat dan mengabaikan fakta persidangan yang berlangsung sejak Desember 2025.

Penasihat hukum terdakwa, Andi Syarifuddin, menyampaikan sejumlah bantahan terhadap dakwaan jaksa.

Baca Juga: Inter Miami Benamkan Real Salt Lake 2-0, Dua Gol dalam Satu Menit di MLS 2026

“Tuduhan permufakatan jahat pun terbantahkan. Faktanya, pemilihan penyedia melalui e-katalog dilakukan oleh PPK berdasarkan spesifikasi Kemendikbud dan harga yang tidak melebihi pagu LKPP,” ujarnya.

Ia menegaskan kliennya tidak terbukti melakukan intervensi sistem maupun mempengaruhi harga dalam proses pengadaan.

Terkait pertemuan dengan pejabat daerah, ia menyebut hal tersebut masuk ranah administrasi, bukan pidana.

“Andaikan ada pelanggaran etik, itu ranah administrasi, bukan tindak pidana korupsi,” katanya.

Baca Juga: Kepala BGN: 402 Unit Dapur MBG Terbentuk, Ungkit Ekonomi Sumbar Pascabencana

Tim pembela juga menanggapi soal fee marketing yang dipersoalkan jaksa, dengan menyebut dana tersebut berasal dari internal perusahaan, bukan keuangan negara.

Menurutnya, pemberian fee merupakan praktik yang sah dalam hubungan bisnis perdata.

Dalam pembelaannya, tim hukum juga menyampaikan bahwa tidak terjadi kerugian negara dalam proyek tersebut.

Baca Juga: JPU Tuntut Imam Luthfi Fajri 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pembakaran Pasar Payakumbuh

“Berdasarkan regulasi, karena kontrak terlaksana di bawah pagu LKPP, negara justru kelebihan uang sebesar Rp1,8 miliar, bukan dirugikan,” ujar Andi.

Selain itu, pembela menyoroti adanya dugaan ketidakkonsistenan penegakan hukum dalam perkara ini.

“Libert dan Lia tidak punya hubungan langsung dengan kontrak e-katalog, tapi dituntut tinggi. Sementara pihak lain yang disebut dalam dakwaan belum dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Baca Juga: Harga Emas Turun di Asia, Dolar AS Menguat dan Konflik AS-Iran Tekan Pasar

Sidang perkara ini telah berlangsung sejak awal Desember 2025 dengan agenda rutin setiap Senin dan Rabu.

Agenda selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 27 April 2026 dengan pembacaan replik dari JPU, disusul duplik dari penasihat hukum pada 28 April 2026.

Majelis hakim diperkirakan akan membacakan putusan akhir pada awal Mei 2026.(*)

Editor : Hendra Efison
#kasus chromebook Lombok Timur #PN Mataram kasus korupsi #Libert Hutahaean #Lia Anggawari