Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pengacara Laporkan Akun IG Diduga Fitnah Resto Lesmana ke Polda Sumbar

Hendra Efison • Senin, 27 April 2026 | 16:36 WIB
Pengacara JE Syawaldi laporkan akun Instagram ke Polda Sumbar terkait dugaan fitnah dan ujaran kebencian SARA terhadap Resto Lesmana, Senin (27/4/2026).
Pengacara JE Syawaldi laporkan akun Instagram ke Polda Sumbar terkait dugaan fitnah dan ujaran kebencian SARA terhadap Resto Lesmana, Senin (27/4/2026).

PADANG – Pengacara JE. Syawaldi, SH.MH resmi melaporkan dua akun Instagram, @siletsumbar.id dan @mediatorsumbar, ke Mapolda Sumatera Barat, Senin (27/4/2026).

Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran fitnah dan ujaran kebencian berbasis SARA terhadap kliennya, Resto Lesmana.

Langkah hukum ini diambil setelah muncul unggahan dan komentar di media sosial yang menuding Resto Lesmana terlibat praktik ilegal BBM jenis solar.

Selain itu, konten yang beredar juga dinilai menyerang identitas etnis klien secara tendensius.

Baca Juga: Harga Cabai, Bawang, dan Ayam Naik di Padang, Daya Beli Warga Mulai Tertekan

Fitnah Disertai Unsur SARA

JE. Syawaldi menyebut unggahan akun @siletsumbar.id telah melampaui batas dan masuk ranah pidana.

Dalam kontennya, akun tersebut secara terbuka menyebut etnis keturunan kliennya dan mengaitkannya dengan label negatif.

“Tudingan ini sangat keji. Mereka tidak hanya merusak nama baik klien kami, tetapi juga membawa unsur SARA secara provokatif,” ujar Syawaldi kepada awak media di Padang.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter sekaligus berpotensi memicu sentimen sosial yang berbahaya di tengah masyarakat.

Baca Juga: SPAM Taban 3 Segera Dibangun, Fadly Amran dan DPR RI Tinjau Proyek Air Bersih 200 Liter per Detik di Padang

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam laporan ke Ditreskrimsus Polda Sumbar, tim kuasa hukum menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat pemilik akun. Di antaranya:

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Dua Rumah Gadang di Situjuah, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Syawaldi menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti digital yang kuat untuk mendukung laporan tersebut.

“Ini jelas menunjukkan adanya niat jahat untuk menjatuhkan harga diri klien kami di mata publik dengan cara rasis dan tidak beradab,” katanya.

Imbauan Bijak Bermedia Sosial

Selain menempuh jalur hukum, Syawaldi juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa ruang digital memiliki aturan hukum yang harus dipatuhi.

“Masyarakat harus cerdas bersosial media dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu benar, apalagi yang mengandung unsur kebencian,” ujarnya.

Baca Juga: Yota Balad Temui BNPB, Ajukan Bantuan Pascabanjir Pariaman untuk Percepat Pemulihan Infrastruktur

Syawaldi meminta Kepolisian Daerah Sumatera Barat, khususnya tim siber, segera mengusut pengelola akun yang dilaporkan. Ia menilai penegakan hukum penting untuk mencegah media sosial disalahgunakan sebagai sarana penyebaran fitnah.

“Klien kami memiliki hak hukum yang sama untuk dilindungi. Proses ini akan kami kawal hingga tuntas,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, JE. Syawaldi masih berada di Polda Sumbar untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik guna melengkapi berkas laporan.(*)

Editor : Hendra Efison
#fitnah Resto Lesmana #laporan Polda Sumbar #ujaran kebencian SARA #UU ITE fitnah