Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pengedar Sabu dan 93 Butir Ekstasi di Dharmasraya Ditangkap, Polisi Sita Honda Brio

Zulfia Anita • Senin, 11 Mei 2026 | 09:14 WIB
Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap pengedar sabu dan 93 butir ekstasi di Tiumang. Polisi sita Honda Brio dan dua paket sabu.
Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap pengedar sabu dan 93 butir ekstasi di Tiumang. Polisi sita Honda Brio dan dua paket sabu.

PADEK.JAWAPOS.COM—Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap seorang pria berinisial M (47) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan 93 butir ekstasi di Jorong Tiumang, Kenagarian Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (9/5) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku ditangkap saat menggunakan mobil dalam operasi yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya, Azamu Suwaril. Polisi menyita dua paket besar diduga sabu, 93 butir pil diduga ekstasi, satu unit handphone, satu unit mobil Honda Brio, serta STNK kendaraan.

Kapolres Dharmasraya, Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui AKP Azamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tiumang.

“Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan. Saat dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujarnya.

Baca Juga: Harga Mentimun Naik, Petani Untung Besar

Polisi kemudian mencegat kendaraan pelaku dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika diduga sabu dan pil ekstasi yang diduga siap edar.

Tersangka diketahui bernama Muslim alias Lim bin Saprudin (47), seorang petani warga Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: BPBL PLN di Solok Selatan Sasar Warga Pra-Sejahtera, 400 Aparat Daerah Ikut Verifikasi Data

Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menekan peredaran narkotika di wilayah Dharmasraya.(*)

Editor : Hendra Efison
#pengedar sabu Dharmasraya #93 butir ekstasi #narkoba Tiumang #AKP Azamu Suwaril #polres dharmasraya