Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kuasa Hukum Kritik Vonis 7 Tahun Kasus Chromebook Lombok Timur

jpg • Senin, 11 Mei 2026 | 13:03 WIB
Penasehat hukum terdakwa, Andi Syarifuddin.
Penasehat hukum terdakwa, Andi Syarifuddin.

PADEK.JAWAPOS.COM— Kuasa hukum terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun anggaran 2022 menilai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram terhadap Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean, dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari, tidak berdasarkan fakta persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa, Andi Syarifuddin, dalam keterangan tertulis yang menyebut vonis pidana penjara selama tujuh tahun terhadap kedua terdakwa dinilai dipaksakan karena tidak ditemukan kerugian keuangan negara dalam persidangan.

Dalam putusan tersebut, Libert Hutahaean dan Lia Anggawari dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun serta denda masing-masing Rp500 juta subsider 100 hari kurungan. Selain itu, keduanya juga dibebankan uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp3,2 miliar dan Rp534 juta subsider pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Baca Juga: BPBD Kabupaten Solok Lirik Sepablock Semen Padang untuk Huntap Bencana

Kuasa hukum menyatakan keberatan terhadap metode perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam persidangan. Menurutnya, saksi ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dihadirkan jaksa menghitung kerugian negara berdasarkan selisih nilai kontrak pengadaan dengan harga pokok distributor Chromebook.

Dalam keterangannya, Andi Syarifuddin menyebut metode tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum karena keuntungan bisnis atau margin distributor, reseller, pemasok, dan penyedia dianggap sebagai kerugian negara.

Persoalkan Keterangan Ahli KAP

Kuasa hukum juga mempersoalkan kewenangan Kantor Akuntan Publik dalam menyatakan adanya kerugian keuangan negara. Ia merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang menyebut lembaga yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“KAP bukan lembaga audit negara, melainkan badan usaha swasta,” tulis Andi Syarifuddin dalam keterangannya.

Baca Juga: Tugas Lama untuk Kapolda Baru, Kejahatan Lingkungan jadi PR Leting Kapolri Itu

Menurutnya, perhitungan kerugian negara seharusnya menggunakan metode Net Loss, yakni menghitung selisih antara pengeluaran negara berdasarkan kontrak dengan nilai realisasi atau manfaat riil yang diterima negara.

Kuasa hukum menyebut dalam persidangan terungkap bahwa pengadaan Chromebook telah sesuai regulasi, spesifikasi, kuantitas, dan harga yang ditetapkan pemerintah melalui sistem e-katalog.

Selain itu, kuasa hukum juga menyampaikan adanya keterangan saksi dari Bendahara Keuangan Daerah Lombok Timur yang menyatakan masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp1,82 miliar yang belum dibelanjakan.

Akan Tempuh Langkah Hukum

Andi Syarifuddin menilai proses hukum dalam perkara tersebut berlangsung diskriminatif karena sejumlah pihak yang disebut memperoleh keuntungan dalam pengadaan tidak dimintai pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga: Karantina Terkait Hantavirus Belum Jelas Berapa Lama, Petinggi WHO Jamin Risiko Penularan Meluas Kecil

Ia juga menolak pertimbangan hakim terkait dugaan pengondisian penyedia barang dan penggunaan pemasok di luar rantai pasok resmi. Menurutnya, dalam persidangan tidak ditemukan fakta bahwa terdakwa melakukan pengondisian penyedia.

Kuasa hukum menyatakan dalam waktu dekat akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara tersebut, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun pelanggaran kode etik.

“Tanpa adanya kerugian negara maka semua perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada terdakwa harus dinyatakan tidak selesai dan terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” tulisnya.(*)

Editor : Hendra Efison
#kasus chromebook Lombok Timur #Libert Hutahaean #Lia Anggawari #vonis 7 tahun korupsi