PADEK.,JAWAPOS.COM—Polres Tanahdatar menggagalkan transaksi ilegal 15 kilogram sisik trenggiling di sebuah hotel di Batusangkar dan menangkap dua pelaku berinisial AA (36) dan SY (65) dalam operasi yang digelar pada 27 April 2026.
Pengungkapan kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Tanahdatar, Selasa (12/5/2026), yang dipimpin Wakapolres Tanahdatar Kompol Iman Khalid Hari Mardono.
“Pengungkapan pertama yang kami rilis hari ini adalah dugaan tindak pidana memperjualbelikan bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim,” ujar Kompol Iman.
Kasus tersebut bermula saat personel Unit II Satreskrim menerima informasi mencurigakan di sebuah warung nasi goreng kawasan Pincuran Tujuah, Kecamatan Lima Kaum.
Baca Juga: Duba Kebab Tanah Badantuang Sijunjung Resmi Dibuka, Terjual 100 Paket Saat Grand Opening
Informasi itu kemudian dikembangkan hingga polisi menemukan rencana transaksi di salah satu hotel di Batusangkar.
Petugas langsung melakukan penyergapan saat kedua pelaku berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kardus berisi sisik trenggiling seberat sekitar 15 kilogram.
“Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu buah kardus berisi sisik trenggiling seberat kurang lebih 15 kilogram,” jelas Wakapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang ilegal tersebut rencananya akan dijual kepada seorang penadah berinisial R yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Baca Juga: PLN UID Sumbar Hadirkan Undian Umroh untuk 3 Pemenang, Cukup Bayar Listrik via PLN Mobile
Kompol Iman menyebut motif sementara kedua tersangka diduga karena faktor ekonomi.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.
Selain mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi, Satresnarkoba Polres Tanahdatar juga menangkap seorang tersangka pengedar ganja berinisial Z pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di depan Pertamina Cubadak, Jorong Supanjang, Nagari Cubadak.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanahdatar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Gugatan PP IPHI Dinyatakan NO, Hamdan Zoelva: Pokok Perkara Belum Diputus, Status Masih Status Quo
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Tanahdatar menekan perdagangan satwa dilindungi dan peredaran narkotika yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan serta keamanan masyarakat.(*)
Editor : Hendra Efison