Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

jpg • Rabu, 3 Juni 2026 | 20:15 WIB
Mantan kepala Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery R/ Jawapos.com)
Mantan kepala Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery R/ Jawapos.com)

JAKARTA, PADEK.JAWAPOS.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026). Penetapan tersangka berlangsung kurang dari 24 jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya.

Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program MBG sepanjang 2025 hingga 2026.

Ketiga tersangka langsung menjalani pemeriksaan intensif setelah penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Sore harinya, Dadan keluar dari Gedung Bundar JAM Pidsus mengenakan rompi tahanan Kejagung tanpa memberikan komentar kepada awak media.

Pelaksana Tugas Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan penetapan ketiga mantan pimpinan BGN tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga: Kepala BGN: 402 Unit Dapur MBG Terbentuk, Ungkit Ekonomi Sumbar Pascabencana

“Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” kata Jeffry seperti dilansir Jawapos.com.

Korupsi MBG Diduga Libatkan Yayasan Terafiliasi Pejabat

Kasus ini berawal dari penyelidikan terkait tata kelola program MBG yang mengelola anggaran sangat besar. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan Rp85,27 triliun untuk program tersebut, kemudian meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang ditunjuk tidak memenuhi syarat dan memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Meski tidak memenuhi kriteria, yayasan tersebut tetap memperoleh akses menjadi mitra melalui proses verifikasi yang diduga telah diatur.

Baca Juga: 221 Warga Keracunan Menu MBG di Sungairumbai, Pemkab Dharmasraya Tetapkan KLB

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka, dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” ujar Syarief.

Selain dugaan penunjukan mitra yang tidak sesuai ketentuan, penyidik juga menelusuri praktik jual beli titik pembangunan SPPG. Padahal pendaftaran pendirian SPPG berlangsung terbuka dan tidak dipungut biaya.

Dugaan Markup Pengadaan Barang dan Jasa

Penyidik juga menemukan dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ketiga tersangka diduga mengintervensi proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga mengalami markup harga dan pelanggaran spesifikasi. Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, penyidik juga mengusut pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.

Baca Juga: Dapur MBG Kini Wajib Kantongi Sertifikat Halal, Setiap SPPG Dipantau Petugas Penyedia Kehalalan

“Dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” kata Syarief.

Penggeledahan Kantor BGN Buka Jalan Penyidikan

Sebelum penetapan tersangka, penyidik JAM Pidsus lebih dulu menggeledah Kantor BGN. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Jeffry menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun saat itu pihak Kejagung belum mengungkap secara rinci perkara yang tengah ditangani.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program prioritas nasional yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta menghitung secara rinci kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pelaksanaan program MBG.

Dengan total anggaran program mencapai lebih dari Rp353 triliun dalam dua tahun, perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi terbesar yang ditangani Kejagung pada 2026.(*)

Editor : Hendra Efison
#Korupsi MBG #kasus Dadan Hindayana #korupsi Badan Gizi Nasional #Kejaksaan Agung #program Makan Bergizi Gratis