Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Buron Hampir 4 Tahun, Terpidana Pemalsuan Surat Ditangkap Usai Salat Jumat di Padang

Suyudi Adri Pratama • Jumat, 5 Juni 2026 | 20:10 WIB
Tim Tabur Kejati Sumbar bersama jajaran Kejari Padang mengawal terpidana kasus pemalsuan surat, Alber Dianto, setelah diamankan di Kota Padang sebelum menjalani eksekusi pidana di Rutan Kelas I Padang.
Tim Tabur Kejati Sumbar bersama jajaran Kejari Padang mengawal terpidana kasus pemalsuan surat, Alber Dianto, setelah diamankan di Kota Padang sebelum menjalani eksekusi pidana di Rutan Kelas I Padang.

AUA DURI, PADEK.JAWAPOS.COM—Pelarian Alber Dianto, S.H., M.Kn, terpidana kasus pemalsuan surat, akhirnya berakhir di Kota Padang. Buronan Kejaksaan Negeri Padang itu ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Kejari Padang sesaat setelah menunaikan Salat Jumat di kawasan Aur Duri, Jumat (5/6/2026).

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 13.45 WIB. Saat itu, Alber baru keluar dari masjid, sementara istrinya menunggu di dalam mobil.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Eriyanto, mengatakan Alber merupakan terpidana perkara pemalsuan surat yang sudah berkekuatan hukum tetap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Terpidana berhasil diamankan Tim Tabur Kejari Padang bersama Tim Kejati Sumbar setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Padang," ujarnya.

Baca Juga: Real Madrid Siap Tebus Mourinho dari Benfica dengan Nilai 15 Juta Euro

Tidak Penuhi Panggilan Eksekusi

Alber divonis bersalah dalam perkara pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun melalui putusan pada 15 Oktober 2021.

Setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut pada 2022, Kejari Padang memanggil Alber untuk menjalani eksekusi. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dan memilih melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai buronan.

Menurut Eriyanto, Tim Tabur akhirnya berhasil mengetahui lokasi persembunyian terpidana setelah melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi.

Langsung Dibawa ke Rutan

Usai diamankan, Alber dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Padang untuk melengkapi administrasi eksekusi. Selanjutnya, tim medis dari Puskesmas Ulak Karang melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur sebelum penahanan.

Baca Juga: 7 Kali Peluru Nyasar di UNP, Kampus Tagih Janji TNI Relokasi Lapangan Tembak

Sekitar pukul 16.00 WIB, terpidana dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Padang untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keberhasilan penangkapan tersebut mengakhiri pelarian Alber Dianto yang sempat menghindari eksekusi setelah putusan pengadilan inkrah.(*)

Editor : Hendra Efison
#buronan kasus pemalsuan surat #Tim Tabur Kejati Sumbar #DPO Kejaksaan #Alber Dianto #kejari padang