Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

4 Tersangka Korupsi Ditahan Kejati Sumbar, Proyek Jembatan dan Pelabuhan Rugikan Negara Rp24,5 Miliar

Suyudi Adri Pratama • Selasa, 23 Juni 2026 | 20:00 WIB
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Arjuna, memberikan keterangan pers terkait penahanan empat tersangka korupsi proyek Jembatan Sikabu dan Pelabuhan Labuhan Bajau di Kantor Kejati Sumbar, Selasa (23/6/2026). (Suyudi AP/Padeks)
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Arjuna, memberikan keterangan pers terkait penahanan empat tersangka korupsi proyek Jembatan Sikabu dan Pelabuhan Labuhan Bajau di Kantor Kejati Sumbar, Selasa (23/6/2026). (Suyudi AP/Padeks)

PADANG, PADEK.JAWAPOS.COM — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menahan empat tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp24,5 miliar.

Penahanan dilakukan terhadap tersangka dalam proyek pembangunan Jembatan Sikabu/Kayu Gadang di Kabupaten Padangpariaman, dan proyek pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Penahanan diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumbar, Selasa (23/6/2026). Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Arjuna mengatakan penyidik mengambil langkah tersebut setelah mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan kedua perkara.

Dalam kasus rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang, penyidik menahan BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya sebagai penyedia pekerjaan.

Selain itu, penyidik juga menahan A sebagai Kuasa Direksi dan Y yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD Kabupaten Padangpariaman.

Menurut Arjuna, proyek pembangunan jembatan tersebut menggunakan anggaran BPBD Kabupaten Padangpariaman senilai Rp25,42 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga mengabaikan aspek kajian teknis yang menjadi dasar pembangunan konstruksi.

Akibatnya, jembatan yang dibangun tidak mampu bertahan saat terjadi banjir besar. Sekitar satu setengah tahun setelah pekerjaan segmen tiga rampung, Jembatan Sikabu/Kayu Gadang mengalami kerusakan hingga roboh pada 7 Mei 2023.

Korupsi Jembatan Sikabu Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Arjuna menjelaskan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar menemukan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar dalam proyek tersebut.

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga menyita uang senilai Rp96,5 juta yang berasal dari pengembalian kerugian yang sempat dinikmati salah seorang tersangka.

Penyidik menilai tindakan para tersangka tidak hanya berdampak terhadap kerugian keuangan negara, tetapi juga menghilangkan manfaat infrastruktur yang seharusnya dapat digunakan masyarakat dalam jangka panjang.

Kejati Sumbar menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai pidana penjara seumur hidup.

Proyek Pelabuhan Mentawai Timbulkan Kerugian Rp17 Miliar

Selain perkara jembatan, penyidik juga menahan AZ yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Arjuna mengungkapkan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2019 dan 2020 tersebut.

Salah satu temuan utama adalah pergeseran titik lokasi pembangunan pelabuhan tanpa didukung studi kelayakan dan kajian teknis yang memadai.

Pergeseran lokasi itu juga tidak dituangkan dalam addendum perubahan pekerjaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Selain itu, tersangka diduga menyetujui rekapitulasi data pemancangan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan maupun kontrak pekerjaan.

“Tersangka juga diduga menyetujui rekapitulasi data pemancangan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Arjuna.

Berdasarkan hasil audit BPKP Sumbar, kerugian negara dalam proyek pembangunan fasilitas pelabuhan tersebut mencapai sekitar Rp17 miliar.

Dalam perkara ini penyidik turut menyita uang senilai Rp40 juta yang berasal dari pengembalian kerugian negara.

Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Anak Air

Kejati Sumbar menegaskan seluruh tersangka menjalani proses pemeriksaan dengan pendampingan penasihat hukum.

Penyidik juga memastikan seluruh tahapan penyidikan dan penahanan berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, Asintel Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka dan Plh Kasi Penkum Kejati Sumbar Budi Sastera turut hadir dalam penyampaian perkembangan perkara tersebut.

Arjuna mengatakan keempat tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang.

“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang, terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2026,” ujarnya.(*)

Editor : Hendra Efison
#korupsi Jembatan Sikabu #korupsi Pelabuhan Labuhan Bajau #Kejati Padang #Tersangka korupsi Sumbar #kejati sumbar