PADEK.JAWAPOS.COM – Tim 1 Klewang Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial IM (32) yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah di Jalan DPRD VIII, Dadok Tunggulhitam, Kecamatan Kototangah, Kota Padang. Dalam aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta setelah kehilangan dua telepon genggam dan satu tabung gas 10 kilogram.
Tersangka diamankan di kediamannya di kawasan Jalan Belakang Simpang Haru, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah Tim Klewang melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban.
Kepala Unit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan dengan nomor LP/B/601/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG.
Pelaku Curat Padang Teridentifikasi Lewat Penyelidikan
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu dini hari (20/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban di Jalan DPRD VIII, Dadok Tunggulhitam. Korban baru menyadari rumahnya telah dibobol saat terbangun sekitar pukul 05.30 WIB dan mendapati pintu belakang dalam kondisi terbuka.
Setelah memeriksa isi rumah, korban mengetahui dua unit telepon genggam, masing-masing Samsung Galaxy A06 dan Vivo, serta satu tabung gas ukuran 10 kilogram telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kasus itu ke Mapolresta Padang.
Merespons laporan tersebut, Tim 1 Klewang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan di lapangan. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada IM yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.
"Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka diduga pelaku curat. Pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah di Jalan DPRD VIII, Dadok Tunggulhitam, Kecamatan Kototangah," kata Iptu Adrian Afandi, Minggu (28/6/2026).
Barang Bukti Disita, Tersangka Jalani Proses Hukum
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Klewang bergerak menuju rumah IM di kawasan Jalan Belakang Simpang Haru. Polisi langsung melakukan pengepungan dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.
"Begitu mengantongi informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya, tim langsung bergerak cepat melakukan pengepungan dan penangkapan," ujar Iptu Adrian.
Dalam pemeriksaan awal, IM mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A06 warna Light Green beserta kotak kemasannya, serta kotak ponsel Vivo Y17 milik korban.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat IM dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.
Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Padang masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.(*)
Editor : Hendra Efison