PADEK.JAWAPOS.COM– Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial ML (40). Dalam penangkapan di Jorong Sialang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, polisi menyita tiga paket sabu beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
ML diketahui merupakan warga Jorong Bungo Tanjung, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/26/VI/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 26 Juni 2026 setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Azhamu Suwaril, mewakili Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengatakan informasi warga menjadi awal pengungkapan kasus tersebut. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Pengedar Sabu Dharmasraya Diamankan Bersama Barang Bukti
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas hitam yang berisi kotak berwarna hijau. Di dalamnya terdapat tiga plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik klip bening kosong, satu sendok sabu, satu jarum api, satu kaca pirek, serta seperangkat alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol kaca. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
"Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti," kata AKP Azhamu Suwaril, Minggu (28/6/2026).
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ML mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Dharmasraya Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
AKP Azhamu menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Dharmasraya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Penyidikan juga masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terkait dengan kasus tersebut.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Dharmasraya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba," ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci utama dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Dharmasraya.(*)
Editor : Hendra Efison