PADEK.JAWAPOS.COM-Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat mendesak Pemerintah Provinsi Sumbar membatalkan izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PBPH) yang diberikan kepada PT SPS di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Izin tersebut dinilai janggal dan berpotensi merusak lingkungan secara masif. Dalam diskusi publik yang digelar di Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), Kota Padang, Selasa (17/6), Koalisi menyuarakan sejumlah kejanggalan prosedural dan substansial dalam perizinan tersebut.
Direktur YCMM Rifai Lubis dan Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup WALHI Sumbar, Tommy Adam, memaparkan sederet masalah yang menjadi perhatian serius.
Menurut Rifai Lubis, izin PBPH yang diberikan kepada PT SPS jelas tidak layak secara lingkungan. Pasalnya, Pulau Sipora yang hanya seluas 615,18 km² tergolong sebagai pulau kecil berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang diperbarui dengan UU No. 6 Tahun 2023.
“Undang-undang ini mengamanatkan bahwa pemanfaatan pulau kecil harus prioritaskan konservasi, pendidikan, riset, perikanan berkelanjutan, hingga pertahanan negara. Eksploitasi hutan dalam skala besar jelas bertentangan,” tegas Rifai.
Ia menambahkan bahwa sebagai lex specialis, undang-undang ini mengesampingkan aturan kehutanan dan tata ruang yang bersifat umum.
Koalisi juga menemukan banyak ketidaksesuaian dalam dokumen lingkungan PT SPS. Rifai menyoroti perbedaan nomor KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang diajukan.
Dalam permohonan, PT SPS mencantumkan KBLI 02111 untuk Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman, tetapi dalam persetujuan lingkungan justru tercantum KBLI 02121 (Hutan Alam) dan 0230 (Hasil Hutan Bukan Kayu).
“Perbedaan ini menyesatkan proses AMDAL karena potensi dampak dari hutan alam jauh lebih besar dibanding hutan tanaman. Ini bentuk pengelabuan administratif,” kata Rifai.
Lebih mencengangkan, analisis berbasis GIS (Geographic Information System) menunjukkan bahwa 132 titik koordinat dalam lampiran izin ruang PT SPS justru berada di Kelurahan Ciwaringin, Kota Bogor, Jawa Barat — seluas 2.407 hektare. Padahal, izin yang diajukan berada di Pulau Sipora dengan luas 20.706 hektare.
“Ini kekeliruan yang sangat fatal. Lokasi kegiatan dan titik koordinat tidak cocok. Ini bukan hanya masalah administratif, tapi legalitas dan legitimasi seluruh proses izin patut dipertanyakan,” ungkapnya.
Jalan Dibangun Tanpa Rencana Matang
Dokumen AMDAL yang disusun PT SPS juga dinilai sangat tidak komprehensif. Kajian lingkungan awal tidak mencakup wilayah pesisir dan laut yang jelas akan terdampak.
Selain itu, perusahaan merencanakan pembangunan atau revitalisasi jalan sepanjang 130 km, namun tidak mencantumkan sumber material konstruksinya.
“Tanpa info lokasi quarry, tidak ada kajian potensi longsor, kerusakan habitat, atau pencemaran. Mobilisasi ratusan kendaraan berat pun belum dianalisis dampaknya, padahal ini berpotensi menimbulkan emisi, kecelakaan, hingga konflik lahan,” tambah Rifai.
Menurut Rifai, rencana PT SPS juga mengancam keberadaan satwa endemik serta usaha budidaya pangan lokal seperti toek, yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat adat di Sipora.
Hal ini memperparah kerentanan sosial dan ekologis masyarakat lokal, khususnya kelompok rentan seperti perempuan pembudidaya.
Atas dasar temuan-temuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar menuntut, Menteri Kehutanan dan Menteri Investasi/BKPM membatalkan izin Persetujuan Komitmen PBPH atas nama PT SPS karena cacat prosedural, substansi, dan administratif.
Selanjutnya meminta Pemerintah Pusat dan Daerah menegakkan UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 6 Tahun 2023, yang memprioritaskan pemanfaatan pulau kecil untuk konservasi dan ketahanan pangan.
Kemudian Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar menyatakan rencana usaha PT SPS tidak layak lingkungan. Selain itu Komisi Penilai AMDAL Pusat tidak menerbitkan persetujuan lingkungan untuk PT SPS.
Mereka juga meminta dokumen AMDAL PT SPS dibatalkan karena disusun tidak partisipatif, tidak berbasis data primer, dan mengandung banyak kekeliruan teknis.
Terakhir penolakan total terhadap aktivitas penebangan hutan alam di Pulau Sipora, demi menjaga keberlanjutan ekologis dan sosial masyarakat adat.
“Penebangan hutan akan memperparah krisis ekologi, meningkatkan risiko bencana, dan mengancam sumber hidup masyarakat lokal,” tegas Rifai. (yud)
Editor : Novitri Selvia