Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama 2026, Cek Jadwal Lengkap Sesuai SKB

Heri Sugiarto • Sabtu, 20 September 2025 | 22:01 WIB

Menko PMK Pratikno, Menteri PANRB Rini Widyantini, Menang Nasaruddin Umar serta Wamenaker Afriansyah Noor usai Rapat penetapan hari libur dan cuti bersama 2026.(Foto: Humas Kemenpan)
Menko PMK Pratikno, Menteri PANRB Rini Widyantini, Menang Nasaruddin Umar serta Wamenaker Afriansyah Noor usai Rapat penetapan hari libur dan cuti bersama 2026.(Foto: Humas Kemenpan)
PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sebagai acuan bagi kementerian/lembaga/daerah (K/L/D), dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun program kerja dan agenda tahunan.

Penetapan ini bertujuan memberi kepastian agar pelayanan publik, kegiatan usaha, serta agenda pribadi masyarakat dapat diatur lebih efisien.

Keputusan resmi diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025.

Penetapan dilakukan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Menteri Koordinator PMK, Pratikno, menyampaikan bahwa total hari libur nasional untuk tahun 2026 mencapai 17 hari, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Selain itu, cuti bersama telah disepakati sebanyak 8 hari setelah melalui pembahasan lintas kementerian.

Lampiran Surat Keputusan Bersama Hari Libur dan Cuti Bersama 2026.
Lampiran Surat Keputusan Bersama Hari Libur dan Cuti Bersama 2026.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menambahkan bahwa cuti bersama ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN). “Sesuai ketentuan dalam PP 11/2017, penetapannya akan dituangkan dalam Keppres, yang menjadi dasar resmi penetapan tanggal cuti bersama bagi ASN,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menekankan bahwa libur nasional tahun 2026 mencakup hari-hari besar keagamaan dari berbagai agama di Indonesia, sebagai wujud penghormatan negara terhadap keragaman umat beragama.

Lebih lanjut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyatakan bahwa penetapan cuti bersama telah melalui kajian teknis lintas kementerian, sehingga keputusan ini diharapkan memberi kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam merencanakan kegiatan kerja dan bisnisnya.

Dengan kepastian hari libur nasional dan cuti bersama 2026 ini, pemerintah berharap penyusunan agenda tahunan, pelayanan publik, dan aktivitas usaha dapat berjalan lebih tertata, efisien, dan sesuai jadwal.(*)

HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2026

TANGGAL HARI KETERANGAN
1 Januari Kamis Tahun Baru 2026 Masehi
16 Januari Jumat Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
17 Februari Selasa Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret Kamis Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
21-22 Maret Sabtu-Minggu Idul Fitri 1447 Hijriah
3 April Jumat Wafat Yesus Kristus
5 April Minggu Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei Jumat Hari Buruh Internasional
14 Mei Kamis Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei Rabu Idul Adha 1447 Hijriah
31 Mei Minggu Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni Senin Hari Lahir Pancasila
16 Juni Selasa 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
17 Agustus Senin Proklamasi Kemerdekaan
25 Agustus Selasa Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
25 Desember Jumat Kelahiran Yesus Kristus

CUTI BERSAMA TAHUN 2026

TANGGAL HARI KETERANGAN
16 Februari Senin Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
18 Maret Rabu Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
20, 23, dan 24 Maret Jumat, Senin, dan Selasa Idul Fitri 1447 Hijriah
15 Mei Jumat Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei Kamis Idul Adha 1447 Hijriah
24 Desember Kamis Kelahiran Yesus Kristus
Editor : Heri Sugiarto
#afriansyah noor #Hari Libur Nasional 2026 #nasaruddin umar #jadwal libur dan cuti bersama 2026 #cuti bersama 2026 #Rini Widyantini #daftar hari besar nasional