PADEK.JAWAPOS.COM-Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan pihaknya akan memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pihak pemerintah daerah (pemda) yang APBD-nya diparkir di bank untuk memberikan klarifikasi.
Hal itu disampaikan Khozin saat menyoroti kabar soal mengendapnya Rp 234 triliun dana untuk publik di bank.
“Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap pemda sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Ia pun bertanya-tanya mengapa dana milik sejumlah pemerintah daerah itu mengendap di perbankan. Khozin mempertanyakan kinerja pemerintah daerah hingga sampai ratusan triliunan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat justru hanya ’terparkir’ di bank.
“Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?” ujarnya.
Apabila dana pemda sengaja ditempatkan di bank, menurut Khozin, maka hal tersebut akan berdampak pada tidak optimalnya fungsi pemda dalam pelayanan masyarakat dan program strategis nasional menjadi terganggu.
“Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan mengganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah,” kata Khozin.
Namun jika dana pemda ditempatkan di bank karena mengikuti siklus belanja yang meningkat di akhir tahun, Khozin mendorong adanya perubahan dalam skema belanja negara termasuk belanja daerah.
“Tren penyerapan anggaran meningkat di akhir tahun ini terjadi di pusat dan daerah. Menkeu Purbaya mestinya dapat mengubah pola klasik ini, tujuannya agar anggaran negara betul-betul dimanfaatkan untuk publik secara berkesinambungan,” ungkap dia.
Khozin pun mempertanyakan efektivitas pengawasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia meminta Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan, bahkan sanksi administratif bila pemda memang melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan,” kata Khozin.
Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah itu lantas mengutip sejumlah regulasi yang dapat menjadi instrumen bagi pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan, dan pengawasan.
Bahkan, menurut Khozin, terdapat pemberian sanksi administratif dalam tata kelola keuangan di daerah apabila regulasi dilanggar.
“Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, PP No 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.
Mediasi Menkeu-Pemda
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memediasi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan pemda untuk mencari titik terang terkait permasalahan anggaran daerah yang mengendap di bank itu.
Dia pun mengatakan bahwa saat ini ada suara-suara dari daerah yang menginginkan tambahan anggaran dari pemerintah pusat, tapi di sisi lain ternyata ada anggaran daerah yang mengendap.
“Agar memang bisa mendapatkan atau mendudukkan persoalan ya, apa penyebab sehingga jangan-jangan kepala daerahnya mungkin tidak tahu ada anggaran yang tidak terserap sebesar Rp 234 triliun,” kata Doli dalam diskusi yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Dia menilai bahwa data yang disampaikan Menteri Keuangan itu tentu mengejutkan berbagai pihak. Jika tidak ada penjelasan lebih lanjut, menurut dia, akan menimbulkan kebingungan karena kontradiktif dan kontraproduktif.
“Nah kalau tidak cepat di-clear-kan maka kemudian nanti bisa menimbulkan tafsir lain, anggaran itu kenapa kok bisa ada tidak dipergunakan, sementara di satu sisi hampir seluruh kepala daerah mengatakan kekurangan anggaran dalam pengelolaan pemerintahannya,” katanya.
Maka dari itu, dia pun mewajarkan bila pemerintah pusat mengurangi dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun 2025 dan 2026, dengan harapan anggaran yang belum terserap itu bisa dioptimalkan.
“Kita juga berharap percepatan pembangunan daerah itu juga bisa memberikan dukungan terhadap percepatan pembangunan nasional,” kata legislator yang membidangi urusan pemerintahan daerah itu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti lambatnya realisasi belanja pemerintah daerah yang menyebabkan dana sebesar Rp 234 triliun masih mengendap di bank hingga akhir September 2025.
Dari total tersebut, DKI Jakarta tercatat sebagai daerah dengan simpanan terbesar, yakni mencapai Rp 14,6 triliun. Ia menegaskan, lambatnya penyerapan anggaran bukan disebabkan oleh kurangnya dana, melainkan karena keterlambatan eksekusi di daerah.
Serahkan Sinkronisasi ke BI
Kemarin, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan urusan sinkronisasi data dana pemda yang mengendap di perbankan kepada Bank Indonesia (BI) sehingga tidak ada rencana menggelar pertemuan dengan pemda atau BI untuk membahas soal itu.
Menurut dia, koordinasi terkait data simpanan pemda di bank merupakan kewenangan BI sebagai bank sentral. “Enggak, bukan urusan saya itu. Biar aja BI yang ngumpulin data. Saya cuma pakai data bank sentral saja,” kata Purbaya di Jakarta.
Perbedaan data simpanan itu menjadi tanggung jawab BI karena bersumber dari laporan perbankan.
Ia menilai ada daerah yang menempatkan dananya bukan dalam bentuk deposito, melainkan di rekening giro yang bunganya lebih rendah sehingga dinilai kurang efisien dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tanya saja ke BI. Itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka ngomong akan monitor semua akun satu per satu. Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposito tapi di checking account, malah lebih rugi lagi,” terangnya.
Diketahui, terdapat perbedaan data terkait simpanan dana pemda yang disampaikan Kementerian Keuangan melalui data BI dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BI mencatat dana simpanan pemda mencapai Rp 233,97 triliun per 30 September 2025, sementara data Kemendagri yang diperoleh dari 546 pemda per 17 Oktober 2025 menunjukkan nilai sebesar Rp215 triliun.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp 18,97 triliun antara data kedua instansi tersebut.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan data posisi simpanan perbankan yang dimiliki BI bersumber dari laporan bulanan seluruh kantor bank.
“Bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor. Selanjutnya, BI melakukan verifikasi dan mengecek kelengkapan data yang disampaikan,” ujar Ramdan, Rabu (22/10).
Dirinya menambahkan, data posisi simpanan perbankan secara agregat kemudian dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) di situs resmi Bank Indonesia.
Sebelumnya, dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10), Purbaya meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menelusuri penyebab selisih data dana simpanan pemda di perbankan.
Purbaya menjelaskan bahwa Kemendagri memiliki akses langsung terhadap laporan kas daerah, sehingga dapat melakukan investigasi atas perbedaan tersebut. Ia menduga adanya kemungkinan kelalaian pencatatan oleh sejumlah pemda. (ant)
Editor : Novitri Selvia