Puan mengatakan, pimpinan DPR akan mendiskusikan terlebih dahulu konsekuensi dari putusan tersebut.
“Ya karena titiknya berkurang, ya harusnya akan ada pengurangan anggaran. Makanya konsekuensi dari keputusan tersebut akan saya diskusikan dulu dengan pimpinan yang lain,” ujar Puan usai menghadiri agenda Parlemen Remaja di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Sebelumnya, MKD meminta pemotongan anggaran reses anggota DPR menjadi 22 titik. Penyesuaian ini dilakukan karena titik-titik reses pada 2025 dinilai tidak efektif.
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyampaikan hal tersebut saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Putusan ini diambil MKD dalam menanggapi dinamika terkait dana reses 2025.
“Dalam menghadapi dinamika dana reses yang dilakukan oleh anggota DPR pada 2025, MKD menilai perlu melakukan pengawasan untuk mencegah pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana,” kata Adang. Sidang MKD digelar sebagai perkara tanpa pengaduan.
MKD menegaskan, dana reses diberikan untuk membiayai kegiatan kerja anggota DPR di daerah pemilihan (dapil) selama masa reses, dengan tujuan menyerap aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan reses bersentuhan langsung dengan publik sehingga berpotensi menjadi perhatian masyarakat, sehingga anggota DPR diminta bertanggung jawab terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.
Meski menyatakan akan membahas keputusan MKD, Puan belum mengetahui waktu pasti rapat akan digelar. Pemotongan dana reses baru diputuskan MKD pada Rabu (5/11/2025).
“Belum. Karena keputusannya baru selesai kemarin, ya saya akan diskusikan dulu dengan pimpinan yang lain,” tutup Puan.(*)
Editor : Heri Sugiarto