Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Komisi III DPR Setujui Tujuh Anggota Komisi Yudisial 2025–2030, Siap Dibawa ke Paripurna

Heri Sugiarto • Rabu, 19 November 2025 | 17:19 WIB

Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI foto bersama usai rapat pleno yang mengesahkan tujuh calon Anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030 di Gedung Nusantara II, Jakarta.(Foto: DPR.go.id)
Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI foto bersama usai rapat pleno yang mengesahkan tujuh calon Anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030 di Gedung Nusantara II, Jakarta.(Foto: DPR.go.id)
PADEK.JAWAPOS.COM-Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui tujuh calon Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 dalam Rapat Pleno di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati.

Persetujuan tersebut menandai berakhirnya seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah berlangsung beberapa hari sebelumnya. Setiap fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi dan seluruhnya memberikan persetujuan terhadap tujuh calon yang diajukan.

Tujuh nama yang disetujui Komisi III untuk ditetapkan sebagai anggota KY periode 2025–2030 yaitu: F. Willem Saija, Setyawan Hartono, Anita Kadir, Desmihardi, Andi Muhammad Asrun, Abdul Chair Ramadhan, dan Abhan.

Seluruh calon memperoleh persetujuan penuh dari delapan fraksi DPR sebagaimana tercantum dalam tabel resmi pandangan mini fraksi yang dibacakan dalam rapat.

Sari Yuliati menyatakan bahwa keputusan ini merupakan puncak dari proses penilaian menyeluruh terhadap kompetensi, integritas, dan rekam jejak para calon.

“Dengan disetujuinya seluruh nama oleh fraksi-fraksi, Komisi III menetapkan tujuh calon anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030 untuk dibawa ke Rapat Paripurna,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proses seleksi berjalan transparan dan profesional, termasuk pengujian mendalam terhadap visi, komitmen penegakan etik, serta pandangan calon mengenai reformasi peradilan.

Menurutnya, KY membutuhkan figur yang kuat secara moral dan intelektual untuk menjaga marwah lembaga peradilan.

“Komisi Yudisial memegang fungsi strategis dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Karena itu, Komisi III menilai tujuh nama ini layak untuk mengemban amanah selama lima tahun ke depan,” lanjut Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.

Dengan disetujuinya tujuh calon ini, Komisi III akan menyampaikan keputusan tersebut kepada pimpinan DPR RI untuk dijadwalkan dalam Rapat Paripurna terdekat sebagai tahap pengesahan final.

Menutup rapat, Sari mengapresiasi kinerja seluruh anggota Komisi III selama proses seleksi. “Terima kasih kepada seluruh anggota yang telah bekerja keras. Dengan keputusan ini, kita berharap KY semakin kuat dalam menjalankan mandat konstitusionalnya,” pungkasnya. (*)

Tujuh nama anggota KY periode 2025–2030 yang disetujui Komisi III DPR RI:

  1. F. Willem Saija – Unsur Mantan Hakim

  2. Setyawan Hartono – Unsur Mantan Hakim

  3. Anita Kadir – Unsur Praktisi Hukum

  4. Desmihardi – Unsur Praktisi Hukum

  5. Andi Muhammad Asrun – Unsur Akademisi Hukum

  6. Abdul Chair Ramadhan – Unsur Akademisi Hukum

  7. Abhan – Unsur Tokoh Masyarakat.

Editor : Heri Sugiarto
#dpr ri #Komisi III DPR #rapat paripurna #Sari Yuliati #fit and proper test #komisi yudisial