PADEK.JAWAPOS.COM-Desakan supaya pemerintah menunda penerapan skema baru kuota haji terus disuarakan. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang baru seumur jagung diminta fokus memperbaiki layanan haji dahulu.
Selain dari sejumlah anggota DPR yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat Selasa (18/11) di Jakarta, Ketua Umum Rabitah Haji Indonesia Ade Marfuddin juga bersuara senada.
Dia mengatakan, pada prinsipnya mendukung adanya standardisasi kuota haji Indonesia. Seperti yang dilakukan Kemenhaj saat ini, yaitu memukul rata seluruh provinsi antre 26 tahunan.
Namun, menurut Ade, kebijakan baru penetapan kuota haji tersebut tidak tepat dijalankan saat ini. Pasalnya, kebijakan itu mengubah formasi calon jemaah haji (CJH) yang dijadwalkan berangkat 2026. Padahal, sepengetahuannya, banyak CJH sudah mengeluarkan uang untuk persiapan.
“Di Sukabumi, misalnya, semua ada seribu lebih kuota hajinya. Kemudian terpangkas menjadi sekitar 129 orang saja,” ungkapnya kepada Jawa Pos (grup Padang Ekspres) yang menghubunginya kemarin (19/11).
Padahal, mereka semua sudah menyiapkan berbagai hal, termasuk mengikuti tes kesehatan. Jadi, wajar jika banyak CJH yang memprotes kebijakan pengaturan kuota yang baru.
Karena itu, Ade mengusulkan untuk haji 2026 tetap menggunakan pembagian kuota seperti tahun lalu.
Sebab, secara prinsip, Kemenhaj lahir di saat rangkaian persiapan haji 2026 sudah berjalan. “Urusan kuota belum terlalu urgent,” tuturnya.
Kemenhaj, lanjut Ade, bisa memilih fokus pada perbaikan layanan haji. Mulai dari kualitas bimbingan atau manasik, katering, hingga hotel tempat jamaah menginap.
Namun, di sisi lain, Menhaj Mochammad Irfan Yusuf tetap berpendirian bahwa skema baru pembagian kuota haji tersebut memenuhi rasa keadilan.
Dia menegaskan, pembagian kuota haji dengan sistem baru tidak menganut istilah angka baku atau pasti. “Jumlahnya berubah-ubah,” katanya dalam rapat dengar pendapat di kompleks DPR, Jakarta.
Sebab, lanjutnya, Kemenhaj memasukkan variabel jumlah pendaftar baru di provinsi tersebut. Ketika jumlah pendaftar baru naik tajam, kuotanya bertambah.
Sebaliknya, jika jumlah pendaftar baru tidak banyak atau bahkan menurun, kuotanya ikut diturunkan. Menurut dia, skema baru tersebut lebih berkeadilan dibandingkan sistem kuota tetap seperti selama ini.
Pasalnya, dengan kuota tetap, terjadi penumpukan antrean yang luar biasa di daerah tertentu, khususnya di daerah yang kuotanya sedikit tetapi pendaftarnya banyak.
Gus Irfan menjelaskan pemerintah menetapkan opsi waiting list (masa tunggu) sebagai dasar pembagian kuota haji karena pendekatan ini dianggap paling memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemaslahatan bagi calon jamaah haji Indonesia.
Keputusan tersebut, kata dia, lahir dari telaah, pembahasan bersama DPR, serta masukan publik yang menyoroti panjangnya masa tunggu di banyak daerah.
Selama ini, pembagian kuota berbasis proporsi penduduk Muslim menimbulkan kesenjangan yang lebar antarprovinsi.
“Ini juga menjawab keresahan sosial dan tuntutan publik. Banyak jamaah yang sudah menunggu puluhan tahun tanpa kepastian. Opsi waiting list memberikan jawaban konkret terhadap aspirasi masyarakat,” katanya.
Menurutnya, pemerintah memilih waiting list karena paling relevan dengan kondisi faktual dan semangat keadilan yang diatur dalam undang-undang, serta terbukti mampu menekan disparitas masa tunggu nasional menjadi lebih wajar dan merata.
“Kebijakan berbasis waiting list bukan hanya pilihan teknokratis, tetapi juga langkah moral dan sosial, untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih adil, transparan, dan berpihak pada umat,” ujar Gus Irfan.
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menggunakan basis data waiting list nasional yang bersumber dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) sebagai dasar utama dalam menghitung kuota haji 1447 Hijriah/2026.
Gus Irfan menjelaskan disparitas yang tampak tajam antara kuota haji tahun 2026 dan tahun 2025 sebenarnya bukan karena perubahan jumlah kuota nasional, tetapi karena perubahan mendasar pada rumus pembagiannya.
Jadi 38–40 Hari
Irfan juga menyampaikan, lama masa tinggal jamaah haji 2026 di Tanah Suci lebih pendek dibandingkan tahun sebelumnya. Dari 41–42 hari menjadi sekitar 38–40 hari.
“Pengurangan masa tinggal ini murni dari penyusunan jadwal penerbangan yang lebih efektif,” tuturnya.
Irfan menambahkan, jamaah tetap mendapatkan kesempatan untuk menjalankan ibadah arbain di Madinah. Ibadah arbain adalah salat 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi tanpa putus.
Rata-rata dibutuhkan waktu 8 sampai 9 hari bagi jemaah untuk melaksanakan ibadah arbain tersebut. Ade menyambut baik pemampatan masa tinggal tersebut. Dia berharap bisa lebih pendek lagi.
Caranya dengan mengkaji kembali adanya slot waktu bagi jemaah untuk melaksanakan ibadah arbain. Sebab, ibadah arbain tidak masuk dalam rukun maupun wajib haji. (wan/ttg/jpg/ant)
Editor : Novitri Selvia