Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pessel Siap Jalankan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP Baru

Yoni Syafrizal • Senin, 1 Desember 2025 | 16:55 WIB
Kepala Kejari Pessel, Mohd Radyan, saat melakukan penandatanganan PKS dengan disaksikan Bupati Pessel, Hendrajoni, dan jajaran. (Dok Humas Kejari Pessel)
Kepala Kejari Pessel, Mohd Radyan, saat melakukan penandatanganan PKS dengan disaksikan Bupati Pessel, Hendrajoni, dan jajaran. (Dok Humas Kejari Pessel)

PADEK.KAWAPOS.COM-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan (Pessel) Mohd Radyan, dan Bupati Pessel, Hendrajoni, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan tersebut berlangsung di ruang Vidcon Painan Convention Center (PCC), Senin (1/12), dengan disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Painan, Abdi Dinata Sebayang, Pj Sekkab Pessel, Evafauza Yuliasman, Asisten I Sekkab Pessel, Syafrizal Antoni, serta jajaran Kejari Pessel.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan serentak se Sumatera Barat secara hybrid, yakni melalui zoom meeting dan secara luring di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat.

Untuk tingkat provinsi dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung, Zulfikar Tanjung, beserta jajarannya.

Usai penandatanganan di tingkat provinsi, para Kajari dan kepala daerah di kabupaten/kota masing-masing turut menandatangani perjanjian secara serempak.

Kajati Sumatera Barat, Muhibuddin, dalam sambutannya menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2025.

KUHP nasional tersebut menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda dan memuat ketentuan baru, termasuk penerapan pidana kerja sosial.

Gubernur Mahyeldi juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan pemidanaan yang lebih efektif dan humanis.

Sementara itu, Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung, Zulfikar Tanjung, menekankan bahwa pidana kerja sosial bertujuan mengurangi penjatuhan pidana penjara, mengingat banyak lembaga pemasyarakatan mengalami over kapasitas.

Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan bentuk penegakan hukum humanis yang berlandaskan kearifan lokal serta menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan restoratif dan rehabilitatif.

Perjanjian kerja sama ini juga menegaskan sejumlah kewajiban pemerintah daerah, di antaranya menyediakan tempat, sarana, dan kegiatan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, menunjuk dinas terkait sebagai pelaksana teknis, serta menjamin keamanan dan pengawasan selama kegiatan berlangsung.

Pemerintah daerah dan kejaksaan berkomitmen meningkatkan koordinasi dan mendorong pelibatan lembaga sosial serta masyarakat dalam penerapan pidana ini.

Perjanjian ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan akan dipantau serta dievaluasi secara berkala, setidaknya satu kali dalam setahun atau sesuai kebutuhan. (yon)

 

Editor : Novitri Selvia
#Muhibuddin #Kejari Pessel #Mohd Radyan #Pemkab Pessel #hendrajoni