Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kejari Batusangkar–Pemkab Tanahdatar Teken Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial

Heri Sugiarto • Senin, 1 Desember 2025 | 15:15 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Batusangkar Anggiat A.P. Pardede bersama Bupati Tanahdatar Eka Putra saat penandatanganan perjanjian kerja sama pidana kerja sosial.(Foto: Prokopim)
Kepala Kejaksaan Negeri Batusangkar Anggiat A.P. Pardede bersama Bupati Tanahdatar Eka Putra saat penandatanganan perjanjian kerja sama pidana kerja sosial.(Foto: Prokopim)
PADEK.JAWAPOS.COM-Kejaksaan Negeri Batusangkar bersama Pemerintah Kabupaten Tanahdatar menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Gedung Indojolito Batusangkar, Senin (1/12/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan serentak bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Barat. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Anggiat AP Pardede, bersama Bupati Tanahdatar, Eka Putra.

Kegiatan tersebut turut disaksikan Dandim 0307 Tanahdatar, Pengadilan Negeri Batusangkar, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, serta undangan lainnya.

Penandatanganan kerja sama ini menjadi bagian dari penguatan koordinasi lintas lembaga dalam pelaksanaan sanksi pidana alternatif.

Maksud perjanjian kerja sama ini adalah membangun koordinasi yang efektif antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuannya untuk mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi.

Kerja sama ini bertujuan meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial, serta mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra.

Selain itu, skema ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui kegiatan sosial yang bermanfaat.

Landasan utama penerapan pidana kerja sosial mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 85. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan untuk tindak pidana tertentu yang diancam pidana penjara kurang dari lima tahun atau denda paling banyak kategori II.

Dengan berlakunya KUHP Nasional, terjadi pergeseran paradigma pemidanaan di Indonesia, dari pendekatan retributif menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Salah satu wujudnya adalah pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif selain pidana penjara.

"Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menyatakan komitmennya untuk melaksanakan kerja sama ini sesuai aturan yang berlaku, dengan pengawasan bersama agar pelaksanaannya berdampak positif bagi masyarakat," kata Eka Putra.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#KUHP nasional #Kejari Batusangkar #Anggiat AP Pardede #Pemkab Tanahdatar #Eka Putra #pidana kerja sosial