Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Maidi dan Sudewo Jadi Tersangka OTT KPK

Novitri Selvia • Rabu, 21 Januari 2026 | 11:14 WIB

Maidi
Maidi

PADEK.JAWAPOS.COM-Dua kepala daerah yang terjaring OTT, Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo, menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin (20/1).

Maidi dan Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah memeriksa sembilan orang dari Madiun. Selain Maidi, ada dua ASN, serta enam dari kalangan swasta.

Sembilan orang itu, kata Budi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat kasus pemberian fee proyek dan penyaluran dana CSR.

“Telah dilakukan ekspose dan diputuskan penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Pada ekspose tersebut juga sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” jelasnya.

Saat ini, Maidi dan delapan orang yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

“Kita serahkan kepada tim penegak hukum dari KPK,” ujar Khofifah usai menghadiri kegiatan di Kantor Dispendik Jatim, Surabaya, kemarin (20/1).

Terkait pengganti atau plt Wali Kota Madiun, Khofifah belum memberikan penjelasan. Meski, sesuai ketentuan, kewenangan penunjukan kepala daerah sementara merupakan kewenangan gubernur.

Terutama, ketika kepala daerah berhalangan atau menjalani proses hukum. Mekanisme serupa pernah diterapkan di Ponorogo.

Pada November 2025 lalu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring OTT KPK. Dua hari berselang, Khofifah menerbitkan surat perintah yang menunjuk Wakil Bupati Lisdyarita sebagai Plt Bupati Ponorogo.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi memicu keprihatinan kalangan akademisi. Capaian pembangunan fisik dan deretan penghargaan dinilai tidak bisa dijadikan alasan untuk menoleransi praktik korupsi.

Guru Besar Universitas PGRI Madiun (Unipma) Prof Parji menegaskan, keberhasilan pembangunan harus berjalan seiring dengan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

“Secara kasat mata pembangunan Kota Madiun memang pesat, penghargaan juga banyak. Tapi itu tidak bisa mentoleransi korupsi,” tegasnya.

Menurut Parji, saat masih menjadi tim ahli pada periode pertama kepemimpinan Maidi, dia berulang kali mengingatkan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sebab, keberhasilan fisik semata tidak cukup tanpa akuntabilitas, etika, dan moral. “Ini pembelajaran bagi kita semua. Mengelola pemerintahan tidak cukup hanya terlihat baik, tetapi harus transparan dan akuntabel,’’ ujarnya.

Dia juga menyoroti fakta bahwa kasus itu menambah daftar panjang kepala daerah di Kota Madiun yang tersandung perkara serupa.

“Ini sudah ketiga kalinya wali kota Madiun tersangkut kasus korupsi. Saya berharap ini yang terakhir,” katanya.

Terkait tingginya skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Madiun dari KPK, Parji menilai hal tersebut tidak serta-merta kontradiktif dengan kasus yang menimpa wali kota. Itu karena, penilaian integritas bersifat kelembagaan, sedangkan perkara hukum bersifat personal.

“SPI menilai kinerja institusi secara keseluruhan, bukan hanya kepala daerah. Ini harus dibedakan,” jelas mantan Rektor Unipma itu.

Sementara itu, Kaprodi Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka (Unmer) Madiun Maria Magdalena Widiantari menilai, secara objektif pembangunan Kota Madiun di bawah kepemimpinan Maidi menunjukkan progres nyata.

Terutama dalam penguatan identitas kota melalui konsep Madiun Mendunia yang dinilainya sebagai terobosan berani dalam praktik city branding.

“Dalam perspektif keilmuan city branding, ini anomali yang positif. Biasanya identitas kota dibangun dari sejarah atau kearifan lokal. Madiun justru memilih narasi global, dan faktanya berdampak,” ujarnya.

Maria menyebut, kawasan Pahlawan Street Center (PSC) menjadi simbol kuat dari strategi tersebut, dengan efek nyata terhadap peningkatan kunjungan wisata dan pergerakan UMKM.

Namun, capaian pembangunan tidak bisa dijadikan pembenar pelanggaran hukum. “Ini ironi sekaligus peringatan serius. Pembangunan yang baik tidak pernah bisa membenarkan praktik korupsi sekecil apa pun,” tuturnya.

Patok Harga Jabatan

KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rayahu menyatakan, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Yaitu saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” ucapnya.

Para tersangka, kata Guntur, akan ditahan di rutan cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari. Terhitung sejak 20 Januari sampai 8 Februari 2026.

KPK mengamankan uang miliaran rupiah dalam OTT di Pati. Uang itu disinyalir merupakan setoran dari calon perangkat desa. Mereka menyerahkan uang ke Sudewo agar terpilih.

Budi membenarkan uang senilai miliaran rupiah yang disita itu. Namun, total nominalnya akan disampaikan lebih lanjut. (ian/err/her/aph/jpg)

Editor : Novitri Selvia
#budi prasetyo #Sugiri Sancoko #Bupati Pati Sudewo #ott #khofifah #korupsi