Kegiatan digelar GoTo dan Gojek bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Padang dan Bukittinggi untuk menjelaskan manfaat jaminan kerja serta kesejahteraan mitra.
Puluhan pengemudi hadir dalam pertemuan tersebut untuk memperoleh informasi langsung mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang selaras dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari penguatan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal, termasuk pengemudi transportasi daring.
Acara dihadiri Momon, Kabid Angkutan Jalan, Perkeretaapian, dan Pengembangan Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar; Muhammad Afdal, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Padang; Wendri A. Rose, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi; Mulawarman, Head of Corporate Affairs Region Gojek; serta Kenn Lazuardhi Syarnubi, Head of Regional Public Policy GoTo wilayah Sumatera dan Indonesia Timur.
Kehadiran para pemangku kepentingan menunjukkan kolaborasi antara pemerintah, BPJS, dan perusahaan platform digital.
Iuran JKK dan JKM Ditanggung GoTo Lewat Program Apresiasi Mitra
GoTo menyampaikan kegiatan ini terhubung dengan Program Apresiasi Mitra (PAM) yang diluncurkan pada November lalu untuk menghadirkan ekosistem kerja yang lebih aman dan berkelanjutan bagi mitra driver di seluruh Indonesia.
Melalui program tersebut, GoTo menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi ratusan ribu Mitra Juara.
Untuk BPJS Ketenagakerjaan, iuran yang ditanggung mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sehingga mitra memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan saat bekerja, santunan pengobatan sesuai ketentuan, serta santunan kematian bagi ahli waris.
Skema ini memberikan kepastian perlindungan finansial ketika terjadi risiko kerja yang tidak dapat diprediksi.
Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat opsional, dan bagi mitra yang memilih bergabung, iuran peserta ditanggung GoTo, sementara iuran anggota keluarga tetap mengikuti ketentuan pemerintah.
Manfaat layanan meliputi pengobatan di puskesmas atau klinik, rawat jalan, rawat inap, hingga persalinan.
Insentif Tambahan dan Respons Mitra
Selain perlindungan sosial, PAM menyediakan insentif tambahan berupa paket data, voucher listrik gratis, voucher kebutuhan pokok, serta peluang tambahan order bagi mitra berprestasi.
Program ini dirancang untuk memberi pilihan fleksibel dalam meningkatkan pendapatan harian sekaligus menjaga keberlanjutan kemitraan.
Salah satu mitra yang hadir, Andrew, menyampaikan manfaat langsung dari perlindungan tersebut.
“Kalau di jalan kita nggak pernah tahu risiko apa yang bisa terjadi. Dengan adanya BPJS yang ditanggung, rasanya lebih aman. Kita kerja juga jadi lebih fokus,” ujarnya.
GoTo menyatakan melalui rangkaian manfaat PAM, perusahaan terus memperkuat kemitraan yang adil, transparan, dan saling menguntungkan dengan mitra driver di berbagai daerah, termasuk Sumatera Barat.(*)
Editor : Hendra Efison