Kementerian Keuangan saat ini tengah menyusun regulasi baru untuk memutihkan atau menghapus beban tagihan iuran serta denda bagi peserta tertentu yang mengalami kesulitan ekonomi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian negara terhadap beban masyarakat bawah yang kepesertaannya menjadi nonaktif karena tidak sanggup membayar iuran bulanan.
Akibat kondisi tersebut, banyak warga kehilangan akses layanan kesehatan saat dibutuhkan karena status kepesertaan mereka tidak aktif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum resmi pelaksanaan kebijakan tersebut secara nasional.
“Pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden (Perpres) yang akan menghapus tunggakan iuran dan biaya denda bagi anggota BPJS Kesehatan,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangannya yang diunggah akun Folkative, Kamis (12/2/2026).
Kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh peserta, melainkan difokuskan pada kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Secara lebih spesifik, bantuan diprioritaskan bagi peserta mandiri kelas 3 yang dinilai paling rentan secara finansial dan belum masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Tujuan utama penghapusan tunggakan ini adalah meringankan beban finansial peserta dengan menghapus utang masa lalu yang selama ini terus menumpuk dan menjadi hambatan untuk kembali aktif.
Dengan dihapuskannya tunggakan dan denda, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi terbebani tagihan lama sehingga dapat kembali mengaktifkan kepesertaan dan memperoleh perlindungan kesehatan.
Selain memberikan relaksasi ekonomi, kebijakan ini memiliki misi strategis untuk memastikan seluruh warga kembali memiliki jaminan kesehatan aktif yang dapat digunakan kapan saja saat membutuhkan pelayanan medis.
Langkah tersebut juga dipandang penting untuk menjaga keberlangsungan jangka panjang program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui peningkatan jumlah peserta aktif yang membayar iuran berjalan.
Baca Juga: Harga Emas 24 Karat Turun Rp50 Ribu, Warga Tahan Transaksi di Pasar Raya Padang
Selama ini, dukungan pemerintah terhadap program kesehatan telah disalurkan melalui anggaran Kementerian Kesehatan serta skema PBI bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Namun, bagi peserta mandiri kelas 3 yang belum memenuhi kriteria PBI tetapi kesulitan membayar iuran, kebijakan penghapusan tunggakan ini disiapkan sebagai solusi alternatif.
Sinergi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan diharapkan dapat mempercepat pengesahan Perpres agar manfaat kebijakan segera dirasakan masyarakat.
Pemerintah meminta masyarakat bersabar menunggu detail teknis terkait prosedur dan mekanisme penghapusan tunggakan, yang akan diumumkan setelah aturan resmi ditandatangani Presiden.
Sosialisasi secara masif dijanjikan akan dilakukan agar peserta memahami syarat dan tata cara pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan. (CR3)
Editor : Hendra Efison