Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Zona Rawan Bencana, Pemprov Sumbar Tunda Penertiban Bangunan di TWA Lembah Anai

Mengki Kurniawan • Senin, 16 Februari 2026 | 21:37 WIB

Penertiban bangunan di kawasan Taman Wisata Alam Lembah Anai yang dijadwalkan Senin (16/2/2026) resmi ditunda Pemprov Sumbar.
Penertiban bangunan di kawasan Taman Wisata Alam Lembah Anai yang dijadwalkan Senin (16/2/2026) resmi ditunda Pemprov Sumbar.
PADEK.JAWAPOS.COM—Rencana penertiban bangunan di kawasan Taman Wisata Alam Lembah Anai yang dijadwalkan Senin (16/2/2026) resmi ditunda Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Keputusan tersebut diambil setelah jajaran Pemprov Sumbar melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan proses pengosongan lahan berjalan kondusif dan sesuai prosedur hukum.

Rombongan dipimpin Sekretaris Daerah Sumbar, Arry Yuswandi, bersama asisten dan kepala dinas terkait, termasuk perwakilan BKSDA dan BWS, guna memetakan kondisi terkini di lapangan sebelum tahapan pembongkaran fisik dilakukan.

Langkah konsolidasi lanjutan dipilih sebagai pendekatan persuasif untuk menghindari potensi gesekan fisik saat penertiban bangunan di zona yang dinilai sangat rawan bencana tersebut.

Arry Yuswandi menegaskan kunjungan lapangan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mengawal kesepakatan pengosongan kawasan demi keselamatan publik.

Ia merujuk pada berita acara Juli 2025 yang menetapkan kawasan TWA Lembah Anai harus steril dari bangunan karena memiliki tingkat risiko bencana yang sangat tinggi.

“Kawasan ini memang sangat rawan bencana. Kita semua melihat bukti nyatanya pada akhir tahun lalu, tepatnya 28 November 2025, terjadi bencana yang memberikan dampak signifikan terhadap bangunan-bangunan di sini,” ujar Arry di lokasi, Senin (16/2/2026).

Menurutnya, pemerintah tidak ingin kesepakatan tersebut berhenti sebagai dokumen administratif tanpa realisasi konkret di lapangan yang berdampak pada keselamatan masyarakat dan pengunjung.

Koordinasi lintas instansi, mulai dari BKSDA, BWS hingga Dinas Perhubungan, dinilai krusial terutama menjelang potensi lonjakan arus mudik Lebaran yang meningkatkan mobilitas masyarakat di kawasan tersebut.

Arry menyatakan pihaknya akan kembali merapatkan persoalan itu dengan melibatkan Wali Nagari Singgalang, mengingat secara kewilayahan TWA Lembah Anai berada di bawah administrasi Nagari Singgalang.

Fokus utama konsolidasi adalah mencegah berdirinya bangunan baru di zona merah serta memastikan tahapan penertiban dilakukan secara terukur, mulai dari sosialisasi hingga pengosongan mandiri oleh pemilik bangunan.

Pertemuan teknis lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu (18/2/2026) untuk mematangkan kesepakatan teknis sebelum alat berat diturunkan ke lokasi.

Terkait sengketa dengan PT HSH yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pemprov Sumbar menyatakan tetap menghormati proses hukum dan putusan sela yang telah dikeluarkan.

“Kami masih menunggu hasil akhirnya. Namun, kami meminta PT HSH tetap memberikan imbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap potensi bencana di kawasan ini,” kata Arry.

Kuasa Hukum PT HSH, Rahmat Wartira, menyambut pendekatan dialogis pemerintah dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk berkontribusi dalam aspek keselamatan pengunjung.

PT HSH, menurut Rahmat, akan memasang spanduk imbauan dengan kalimat informatif dan tidak atraktif agar tidak menimbulkan kepanikan berlebih di kawasan wisata tersebut. (*)

Editor : Hendra Efison
#PT HSH #Kuasa Hukum PT HSH Rahmat Wartira SH #Sekda Sumbar Arry Yuswandi #penertiban TWA Lembah Anai